Tinta Rakyat Nusantara.Com, Medan, Sumatera Utara –
Puluhan nasabah Koperasi Pradesa Mitra Mandiri mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Senin, 15 Juli 2025, untuk melaporkan dugaan penggelapan dana nasabah yang ditaksir mencapai Rp14 miliar.
Dalam laporan resmi yang mereka ajukan, Dedek Pradesa—yang menjabat sebagai Ketua Koperasi sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Langkat dan anggota DPRD Kabupaten Langkat—serta Nurhayati Sialoho selaku Bendahara Koperasi, diduga sebagai aktor utama dalam skema penipuan terencana terhadap para anggota koperasi.
Kuasa hukum para pelapor, Hendry R.H. Pakpahan, S.H. dari Kantor Advokat Hendry R.H. Pakpahan & Rekan, menyatakan bahwa kasus ini bukan semata akibat kelalaian administrasi, melainkan merupakan tindakan kejahatan finansial yang sistematis dan terorganisir.
"Kami sudah menyerahkan bukti-bukti kuat ke penyidik Polda Sumut. Ini bukan sekadar kerugian material—ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat kecil," tegas Pakpahan.
Ia juga mendesak agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberi perhatian serius terhadap perkara ini, mengingat posisi Dedek Pradesa yang juga merupakan kader partai penguasa.
"Kami berharap Presiden turun tangan. Program pemberantasan korupsi yang beliau galakkan akan kehilangan makna bila pelaku seperti Dedek Pradesa dibiarkan mencederai rakyat," lanjutnya.
Salah satu korban, H. Zulhelmi, menyampaikan kekecewaannya atas modus yang digunakan Dedek untuk menarik simpati masyarakat.
"Ia membungkus praktik koperasi dengan label syariah, menggunakan jargon agama sebagai alat untuk meyakinkan kami. Banyak yang tergiur karena dijanjikan sistem bagi hasil, padahal ujung-ujungnya dana kami lenyap," ungkap Zulhelmi.
Polda Sumut telah menerima laporan resmi dengan empat nomor laporan polisi, masing-masing:
- STTLP/B/1109/VII/2025/SPKT/POLDA SUMUT – pelapor: Yudha Hadi Sasminto
- STTLP/B/1110/VII/2025/SPKT/POLDA SUMUT – pelapor: Sutaryo
- STTLP/B/1111/VII/2025/SPKT/POLDA SUMUT – pelapor: Alda Ramadika
- STTLP/B/1112/VII/2025/SPKT/POLDA SUMUT – pelapor: Abdul Karim Halid
Pihak Polda menyatakan akan memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum juga meminta atensi khusus dari Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, serta menyatakan kesiapan menghadapi segala bentuk intervensi yang mungkin dilakukan oleh pihak terlapor terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami siap melawan segala upaya penghalangan proses hukum. Ini bukan hanya soal uang—ini soal keadilan dan masa depan rakyat kecil," tutup Pakpahan.
(Rizky/Tim Liputan)
Editor:Red.
Komentar0