GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Soal Sengketa Lahan, Pemilik Lakukan Perlawanan Hukum (Derden Verzet)

Tinta Rakyat Nusantara.Com, Medan – Puluhan massa dari Majelis Zikir As-Sholah (Mazilah) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/7). Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Muhammad Nur Azaddin, anggota Mazilah yang tengah menghadapi sengketa lahan seluas 4,05 hektare di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi sekaligus Ketua DPW Mazilah Deliserdang, Syamsir Bukhori, mendesak PN Medan untuk menunda eksekusi lahan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Kembalikan tanah milik saudara kami Muhammad Nur Azaddin. Kami mohon kepada PN Medan agar menunda eksekusi sampai ada putusan inkracht," tegasnya.

Menurut Syamsir, saat ini proses hukum perlawanan (Derden Verzet) sedang berjalan di PN Medan, sehingga seluruh pihak seharusnya menunggu hasil proses tersebut.

"Kami tidak akan tinggal diam jika keluarga kami diperlakukan semena-mena. Ini bukan intervensi, ini bentuk kontrol sosial," tambahnya.

Massa juga memberikan ultimatum bahwa jika tuntutan mereka diabaikan, maka jumlah massa akan dilipatgandakan pada aksi selanjutnya.

"Kalau tuntutan ini tidak dipenuhi, jangan salahkan kami bila membawa massa yang lebih besar ke PN Medan," tegasnya.

Usai berorasi, massa bergerak ke lokasi objek sengketa dan memasang papan pengumuman bertuliskan:

“Tanah Ini Seluas +/- 40.500 m², yang terletak di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, saat ini sedang dalam proses perlawanan hukum di Pengadilan Negeri Medan. Terdaftar dengan Register 584/PDT.BTH/2025/PN Medan.”

Pengacara Ajukan Bantahan & Laporkan Dugaan Pemalsuan

Tim kuasa hukum Muhammad Nur Azaddin yang terdiri dari Dr. (Cand) Yusri Fahri, SH, MH, Iskandar SH, dan Mursida SH menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan Derden Verzet dan melayangkan surat resmi kepada Ketua PN Medan untuk menunda eksekusi.

“Kami juga sudah menyurati Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan merencanakan untuk melapor ke Satgas Mafia Tanah Mabes Polri serta Komnas HAM pada 15 Juli 2025,” jelas Yusri.

Terkait pokok perkara, Yusri menyebutkan bahwa sengketa terjadi dengan pihak yang mengklaim memiliki lahan tersebut berdasarkan alas hak Grant Sultan. Namun setelah diverifikasi ke Kesultanan Deli, diketahui bahwa objek tanah tersebut bukan termasuk tanah milik Sultan Deli, melainkan tanah konsesi yang tidak berada di lokasi yang disengketakan.

“Kalau mengacu pada Grant Sultan Nomor 1657, lokasi itu berada di Jalan Brigjen Katamso, bukan di Jalan Pancing I. Maka dari itu kami menduga kuat dokumen Grant Sultan yang digunakan adalah palsu dan sudah kami laporkan ke Polda Sumut. Ada 15 orang yang telah kami laporkan terkait dugaan pemalsuan surat,” pungkasnya.

(Rizky Z : Editor:Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.