Tinta Rakyat Nusantara.Com, Jakarta – Dalam semangat gotong royong yang tak pernah pudar, ribuan warga dari berbagai pelosok Indonesia kini bergabung dalam barisan sukarelawan yang dikenal sebagai Relawan Pemadam Kebakaran atau REDKAR. Mereka bukan petugas berseragam, tapi hati mereka terbakar oleh semangat melindungi sesama.
REDKAR adalah organisasi sosial yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat. Perannya sangat penting: mulai dari jadi pelapor pertama saat api berkobar, membantu evakuasi warga, hingga ikut memadamkan api sebelum petugas Damkar resmi tiba di lokasi. Dalam banyak kasus, kehadiran mereka menjadi penentu keselamatan jiwa dan harta benda.
Gagasan brilian ini lahir dari Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA. Beliau percaya bahwa kekuatan masyarakat harus diberdayakan, bukan dipinggirkan, dalam urusan tanggap bencana, terutama kebakaran yang risikonya makin meningkat dari tahun ke tahun.
“Kalau hanya mengandalkan Damkar, waktu respons bisa jadi terlalu lama. Tapi kalau warga ikut turun tangan, kekuatan kita berlipat,” ujarnya dalam berbagai kesempatan.
Dan benar saja, sejak aplikasi REDKAR diluncurkan pada Maret 2022, jumlah relawan melonjak drastis. Dari sekitar 20 ribuan anggota pada 2022, kini REDKAR telah memiliki hampir 54 ribu anggota di seluruh penjuru negeri. Angka itu bukan sekadar statistik. Di baliknya ada wajah-wajah warga biasa: petani, pedagang, buruh, guru, hingga pelajar, semua bersatu dalam misi kemanusiaan.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah anggota REDKAR terbanyak, diikuti oleh Kalimantan Selatan dan Jawa Barat. Ini tak lepas dari dorongan kuat pemerintah daerah dan dinas pemadam kebakaran yang aktif melakukan pembinaan dan pelatihan.
Tugas relawan bukan cuma saat api mengamuk. Mereka juga rajin turun ke lapangan untuk edukasi warga, inspeksi lingkungan, serta sosialisasi cara mencegah kebakaran sejak dini. Dengan pendekatan akar rumput, REDKAR berhasil menjadi simbol sistem ketahanan masyarakat berbasis solidaritas lokal.
Upaya ini pun mendapat payung hukum dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-360 Tahun 2020, yang mendorong setiap wilayah, bahkan hingga level RT membentuk dan mengaktifkan REDKAR.
Kemendagri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas dan peran REDKAR. Karena dalam menghadapi bahaya kebakaran, bukan hanya alat yang dibutuhkan, tapi hati yang rela berkorban demi keselamatan bersama. (TRN)
Komentar0