GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Laporan Perusakan Rumah Jalan di Tempat, Polres Karo Diduga Tutup Mata!


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Sumatra Utara, Karo - Kasus perusakan rumah di lokasi perkebunan desa manuk mulia kecamatan tiga panah yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2025 terkesan jalan di tempat, kasus perusakan ini diduga dilakukan oleh Suran perangin angin (dkk), telah di laporkan Reno perangin angin, ke polres Tanah Karo pada tanggal 6 mei 2025 dengan nomor laporan .STTLP / B /204/V/2025/ SPKT / Polres tanah karo / Polda Sumatera Utara.

Reno perangin angin saat dikonfirmasi di salah satu tempat di kaban jahe, menyatakan, pihaknya merasa sangat aneh, terkait laporan kasus perusakan yang mereka laporkan di polres Tanah Karo pada tanggal 6 mei 2025 lalu, yang sampai dengan saat ini tidak ada perkembangan. Ini menjadi sangat ganjil, karena saat perusakan terjadi, dilokasi ada beberapa anggota kepolisian berpakaian dinas lengkap.

Para oknum polisi itu dari personil Polsek tiga panah dan polres Tanah Karo, mereka jelas menyaksikan adanya proses perusakan itu, namun para oknum anggota kepolisian tersebut tidak ada melakukan tindakan apapun, sehingga Suran perangin angin yang terlihat membawa senjata tajam beserta beberapa orang lainya terus membabi buta merusak rumah di lokasi ladang kami, aksi ini terekam di dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat para pelaku perusakan cukup leluasa merusak rumah dan barang barang milik keluarga kami,"kata Reno perangin angin.

"Saat perusakan terjadi kami melihat Suran perangin angin yang membawa senjata tajam, kami lihat ia  cukup membabi buta  merusak rumah yang berada di ladang orang tua kandung kami, Suran perangin angin dan kawan kawan juga menghancurkan barang barang yang ada di rumah dan kebun kami tersebut, padahal saat kejadian banyak polisi di lokasi tapi tidak ada tindakan apapun di lakukan oleh pihak kepolisian, itu yang menjadi keanehan bagi kami sebagai pemilik rumah dan lahan kebun," ujar Reno. 
 
Lebih lanjut Reno mengungkapan, setelah adanya perusakan terdengar kabar saudara kandungnya atas nama jusuf perangin angin pada tanggal 15 mei 2025 di laporkan oleh Apdiel perangin angin ke polres Tanah Karo dengan tudingan penyerobotan lahan, setelah kurang lebih  sepuluh hari setelah kami membuat laporan perusakan rumah di ladang orang tua kandung kami  yang di lakukan Suran perangin angin dan kawan-kawan.

Laporan Apdiel perangin angin terhadap saudara kandung kami tersebut dengan tudingan  penyerobotan lahan, di objek lahan perkebunan  kami yang saat ini lahan tersebut tercatat masih milik orang tua kandung kami dengan surat SHM  yang sah di mata hukum , dan di lokasi ladang inilah yang terjadi perkara perusakan yang di lakukan.  Suran perangin angin dan kawan-kawan.

Yang menjadi ke anehan perkara yang di laporkan. Apdiel perangin angin tanggal 15 mei 2025 saat ini sudah berjalan dan sudah tahap pemeriksaan saksi saksi, sementara kasus perusakan yang kami laporkan tanggal 6 Mei 2025 sampai saat ini hanya berjalan di tempat.

"Aneh kami rasa di sini kami mohon keadilan dari bapak kapolri, laporan kami tertanggal 6 mei 2025 terkait perusakan yang di lakukan. Suran perangin angin dkk sampai saat ini belum juga berjalan. di satreskrim Polres tanah karo, sementara itu di objek lahan yang di perkarakan yang saat ini kebun tersebut memiliki surah SHM atas nama orang tua kandung kami, Pihak Apdiel perangin angin melaporkan keluarga kami Jusup perangi angin pada tanggal 15 mai 2025 sudah berjalan dan saat ini sudah pemeriksaan saksi saksi, ini cukup jelas ada apa polres Tanah Karo," tegas Reno.

Sementara itu Jusuf perangin angin keluarga kandung Reno perangin angin, mengungkapkan beberapa lalu ia juga sempat di duga  kriminalisasi oleh polres Tanah Karo dan harus mendekam di penjara selama 1 bulan dalam kasus tudingan kasus yang sama penyerobotan lahan di lokasi lahan pertanian yang saat ini dah masih milik alm orang tua kandung mereka , sesuai dengan surat SHM  yang sah di mata hukum .

"Pada beberapa bulan lalu saya sempat di penjara dengan perkara dan di objek yang sama ya itu di lokasi lahan pertanian yang saat ini masih sah milik almarhum orang kandung sesuai dengan surat SHM ,  dan ini sudah cukup jelas, bahwa kami adalah pemilik ahli waris," tegas Jusuf.

Lebih lanjut Jusuf perangin angin berharap kasus ini bisa menjadi perhatian Kapolda Sumatera Utara hingga Kapolri mengingat saat ini keluarga kami cukup membutuhkan keadilan yang seadil adilnya di negara Republik Indonesia. 

(Rizky Z/Tim).

Komentar0

Type above and press Enter to search.