GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Proyek Curang Penanaman Bibit Mangrove Di Muara Sempade Kubu Raya, Harus Diungkap Secara Hukum



Tinta Rakyat Nusantara.Com, Kubu Raya - Pelestarian bakau atau mangrove diwilayah pesisir Kabupaten Kubu Raya sangat dibutuhkan untuk menjaga ekosistem, dikarenakan masyarakat sangat bergantung dari ekosistem yang ada, maka perlu adanya kepedulian semua pihak agar dapat berkontribusi menjaga ekosistem dan melestarikan lingkungan.

Salah satu langkah aktif dalam menjaga kelestarian ekosistem yang ada di Kabupaten Kubu Raya, Pemerintah melalui Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) telah menggelontorkan dana senilai 500 (Lima Ratus) Juta Rupiah yang bersumber dari anggaran APBN Tahun 2023, dalam rangka melakukan penanaman pohon mangrove di Muara Sempade Desa Batu Ampar.

Namun sangat disayangkan, Puluhan juta bibit tanaman mangrove yang seharusnya bisa ditanam agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik tersebut jauh dari harapan, kuat dugaan telah terbengkalai.


Junaidi dari TIM INVESTIGASI LSM TINDAK INDONESIA kepada media ini menceritakan, Program Penanaman bibit mangrove di Muara Sempade Desa Batu Ampar kita duga kuat telah terbengkalai, karena program itu dilaksanakan tanpa adanya pengawasan dari pihak BRGM ( Badan Restorasi Gambut dan Mangrove) serta tidak ada rencana penanaman mangrove yang jelas dari pihak LPHD,”ucapnya.

“Saat kita bersama tim turun kelokasi, banyak kita temukan bibit mangrove yang tidak ditanam semua serta bukti penemuan Anjir (Tiang Pancang) masih utuh dan tidak dipakai. Akibatnya banyak bibit tanaman mangrove terbengkalai dan mati, selain tidak ada lagi yang melakukan penanaman, akibatnya banyak bibit tanaman mangrove yang mati dan terbuang sia-sia, jika ditambah dengan bibit yang ditanam, maka jumlahnya bisa mencapai puluhan juta bibit tanaman mangrove.

Untuk usia tanaman kata Junaidi, rata-rata telah mencapai 1,5 tahun. "Padahal untuk batas penangkaran bibit mangrove tidak boleh lebih dari dua tahun, dan perlu diketahui tercatat ada sekitar 15-20 kelompok penangkar tanaman mangrove di Desa Batu Ampar. 

"Satu kelompok anggotanya biasanya mencapai 5 s/d 10 orang," katanya.

Dari temuan kami tersebut, kuat dugaan Program Penanaman bibit mangrove di Muara Sempade Desa Batu Ampar terindikasi telah mengakibatkan kerugian negara.

Script Analisa Lembaga TINDAK.

Menurut Yayat Darmawi,SE, SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK mengatakan dalam statmen yuridisnya bahwa Proyek gagalnya penanaman bibit mangrove di lokasi Muara Sempade Desa Batu Ampar yang telah di investigasi secara Empiris dari Junaidi yang merupakan investigator lembaga TINDAK dan dapat disimpulkan bahwa ada kerugian Negaranya serta Mesti di Hitung oleh BPK-RI, agar supaya temuan dari kerugian negaranya dapat dijadikan dasar bagi APH untuk mendalami masalah Yuridisnya, sebut Yayat.

Kejahatan yang menyebabkan kerugian Negara Di sebabkan gagalnya Penanaman Bibit mangrove bukan merupakan perbuatan kejahatan baru, tetapi masalahnya sering berulang ulang khususnya di wilayah kabupaten kubu raya dan hebatnya lagi masalah kecurangannya tidak sempat menjadi kasuistik korupsi, kata yayat.

Lembaga TINDAK meminta pihak APH di kalimantan barat khususnya Pidsus di Kejati kalimantan barat memberikan Atensi Secara Hukum untuk mengungkap kecurangan yang telah terjadi berulang ulang pada proyek gagalnya penanaman bibit mangrove diwilayah kabupaten kuburaya, pinta yayat. (Wan-tim/Editor:Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.