Tinta Rakyat Nusantara.Com. KALBAR – Ketua Tim Investigator Lembaga Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia Kalimantan Barat Ibrahim, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas proyek pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas/Sungai Melawi Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat sumber dana APBN 2023 yang diduga tidak selesai dan telah di PHO kan.
Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, “Mengamati hasil penelusuran Tim melalui Portal LPSE Kementerian PUPR pada (https://lpse.pu.go.id), ditemukan Perusahaan yang ditunjuk sebagai Pemenang Tender Pada Paket Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas/Sungai Melawi Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2023 tercatat PT.BUMI LASINRANG yang beralamat di Jl. Solong Durian Rt.025, Sempaja-Samarinda-Samarinda (Kota) Kalimantan Timur dengan Nilai Penawaran Rp.23.360.000.000,00 ( Dua Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah),”katanya.
“Ada yang aneh, dimana justru pihak rekanan yang ditunjuk sebagai pelaksana untuk mengerjakan proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas/Sungai Melawi Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2023 justru PT.Gelora Sarana Langgeng yang beralamat di Jl.A.Yani II Komp. Pawan Mas II Blok K No.06 Kubu Raya yang memilik angka yang lebih tinggi yaitu Rp.24.500.000.000 (Dua Puluh Empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ) dengan Nomor Kontrak : PS 0102-Bws 8.7.1/PK/11/2023, Tanggal Kontrak: 03 Juli 2023, Sumber Dana APBN, Waktu Pelaksanaan 180 (Seratus Depan Puluh) Hari Kalender dan Konsultan Suvervisi yaitu PT.TRIAS ERISKO KONSULTAN KSO CV.INTISHAR KARYA,”Ucapnya.
“Diduga kuat adanya indikasi permainan untuk memenangkan Peserta Lelang yang memiliki angka Penawaran tertinggi, hal ini bisa terlihat dari angka Penawaran yang awalnya ditunjuk sebagai Pemenang lelang yaitu PT.BUMI LASINRANG dengan angka penawaran sebesar Rp.23.360.000.000,00 ( Dua Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) yang kemudian berpindah ke PT. GELORA SARANA LANGGENG dengan angka penawaran sebesar Rp.24.500.000.000 (Dua Puluh Empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ), apabila dari Angka Penawaran kedua Perusahaan tersebut terdapat selisih Angka Penawaran sebesar Rp. 1.140.000.000 (Satu Milyar Seratus Empat Puluh Juta Rupiah,”Jelasnya.
Terkait hal tersebut, Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Kalimantan I Provinsi Kalimantan Barat Rusly Effendy Hartono, S.E.,ST.,MT dalam surat balasan konfirmasinya dengan Nomor : PS 0102-Bws8.7/163 tanggal 17 Mei 2024 yang dikirim via JNE dan diterima oleh media ini pada tanggal 23 Mei 2024 tentang balasan surat Konfirmasi Nomor 01/SP.Konf/V/2024 tanggal 17 Mei 2024 terkait Permohonan Konfirmasi Pekerjaan Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas/Sungai Melawi Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dalam surat tanggapannya disampaikan sebagai berikut:
1. Pada tanggal 5 Juni 2023 telah diterbitkan SPPBJ kepada PT.BUMI LANSIRANG, akan tetapi sampai batas dengan waktu yang ditentukan tidak dapat memenuhi persyaratan untuk membuat jaminan pelaksanaan selama kesempatan yang telah diberikan, Selanjutnya kami menyampaikan pemberitahuan kepada BP2JK untuk menunjuk pemenang cadangan 1 yaitu PT.GELORA SARANA LANGGENG sebagai pengganti pemenang. Hal ini sesuai dengan Permen PUPR No.14 Tahun 2020.
2. Yang menjadi dasar penyerahan pertama pekerjaan adalah bahwa seluruh item Pekerjaan Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas/Sungai Melawi Kab. Sintang Prov. Kalimantan Barat telah dilaksanakan sesuai kontrak dan addendum yang ada.
3. Terkait dengan penggantian pelaksana penyedia jasa, tidak ada yang diuntungkan atau dirugikan, hal tersebut merupakan hal yang wajar dalam lelang terbuka, setiap calon pemenang dapat dinyatakan gagal apabila tidak dapat memenuhi persyaratan penandatanganan kontrak. Penggantian pelaksana penyedia jasa juga telah sesuai dengan aturan yang berlaku (Poin1).
4. Pelaksanaan lelang pekerjaan di BWS Kalimantan 1 Pontianak sepenuhnya di bawah kewenangan dari BP2JK Kalimantan Barat. Pemenang lelang sesuai dengan prosedur proses lelang yang sudah dilalui, dan pekerjaan di tahun 2023 sudah selesai dilaksanakan.
5. Pekerjaan Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas/Sungai Melawi Kab. Sintang Prov. Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2023 dimulai dalam waktu normal dan selesai pada tanggal 29 Desember 2023. Namun pekerjaan belum selesai dan dilanjutkan dengan denda 1/1000 sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Waktu pemeliharaan (PHO) selama 180 hari dimulai dari tanggal 30 januari 2024 hingga 27 Juli 2024.
7. Paket Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Melawi, Kab. Sintang Prov. Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2024 merupakan paket tersendiri yang terpisahkan dari paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2023.
Menanggapi surat balasan konfirmasi dari Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Kalimantan I Provinsi Kalimantan Barat yang ditanda tangani oleh Rusly Effendy Hartono, S.E.,ST.,MT tersebut, Ibrahim mengatakan,”terkait (point 2, 4, 5 dan 6) Pekerjaan Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas/Sungai Melawi Kab. Sintang Prov. Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2023 yang menelan anggaran sebesar Rp.24.500.000.000 (Dua Puluh Empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ) telah diserahterimakan pekerjaan atau di-PHO kan, sementara dari pantauan tim dilapangan (22-03-2024) masih terlihat Pekerjaan yang diduga belum selesai, inikan aneh namanya.
“Mem-PHO kan proyek yang belum selesai 100% itu merupakan bentuk rekayasa administrasi laporan yang tidak sesuai dengan fakta lapangan,”Jelas Ibrahim.
“Ini mengindikasikan adanya rekayasa dokumen administrasi untuk mengejar pencairan anggaran terkait dengan pekerjaan tersebut. Artinya bahwa bisa saja pekerjaan belum selesai, sementara jangka waktu pekerjaan sesuai kontrak dan addendum sudah berakhir dan dana 100 persen sudah dicairkan. Keanehan-keanehan seperti ini harus menjadi perhatian serius bagi Aparat Penegak Hukum tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat,”Tandasnya.
“Sangat disayangkan pekerjaan yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut, masih terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan dan ini bisa merugikan keuangan Negara. Keuangan negara yang sudah dikeluarkan untuk mendanai Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas/Sungai Melawi Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat tahun Anggaran 2023 yang diduga tidak selesai itu harus dipertanggungjawabkan. Selain itu, titik lokasi Paket Pekerjaan Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Melawi Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2024 ini, apakah lokasinya masih sama dengan lokasi pekerjaan Tahun Anggaran 2023 lalu, tentunya ini harus dimonitor, kita juga pingin tahu apakah lokasi pekerjaan tahun anggaran 2024 ini masih sama lokasinya pekerjaan tahun anggaran 2023 lalu,”cetusnya.
“Persoalan seperti ini harus kita kawal bersama,dan kami meminta kepada Penegak Hukum (Tipikor) untuk bisa memeriksa bobot atau presentase dari proyek pekerjaan Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas/Sungai Melawi Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat tahun Anggaran 2023 yang diduga tidak terselesaikan tersebut dan sudah di PHO kan,”pintanya.
Sementara itu, IR. Amrun selaku pengamat bidang Konstruksi, saat dimintai tanggapannya terkait adanya Perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemenang tender bahkan telah diterbitkan SPPBJ namun sampai batas dengan waktu yang ditentukan tidak dapat memenuhi persyaratan untuk membuat jaminan pelaksanaan, serta pekerjaan yang belum selesai dikerjakan, namun telah terjadinya PHO.
Menanggapi hal tersebut, Amrun Mengatakan” apabila Perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemenang tender dan sampai batas dengan waktu yang ditentukan tidak dapat memenuhi persyaratan untuk membuat jaminan pelaksanaan, maka perusahaan tersebut bisa dijatuhi sanksi sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 78, perusahaan itu bisa diblaclikst, masuk dalam Daftar Hitam,”Ucap Amrun.
“Terkait pekerjaan yang belum selesai dikerjakan tapi telah terjadinya PHO,“itu menandakan adanya indikasi rekayasa dokumen administrasinya, untuk mengadakan Serah Terima Pertama Pekerjaan (STPP/PHO) tentu ada tahapan yang harus dilakukan dan dilengkapi diantaranya yaitu, melakukan pemeriksaan terhadap dokumentasi terlaksana (As-Built Document) pelaksanaan pekerjaan, Dokumen terkait dengan mutu, Dokumen terkait penghitungan kuantitas/volume (Bobot Pekerjaan) yang disiapkan oleh Direksi Teknis/Konsultan Pengawas, Berita Acara Pemeriksaan oleh intitusi/lembaga pemeriksa, laporan ketidaksesuaian dan tindak lanjut, foto-foto pelaksanaan (sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan dan 100% terlaksana), gambar terlaksana (as-built drawing) dan lain-lainya termasuklah laporan harian,mingguan dan bulanan. Jadi intinya, kalau pekerjaan belum selesai tapi telah di-PHO kan, maka diduga kuat telah terjadi rekayasa Dokumen di-PHOnya itu, dan itu jelas telah melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ”jelas Amrun.
Statmen yuridis Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi (TINDAK) Indonesia yang disampaikan oleh koordinatornya Yayat Darmawi, SE,SH,MH terkait dengan ada trouble di kegiatan proyek pembangunan perkuatan tebing sungai kapuas / sungai Melawi kabupaten sintang propinsi kalimantan barat yang masih perlu di Uji lagi secara Hukum, mengingat problematika masalahnya sudah mengarah pada perbuatan Pidana Korupsi atau berpotensi telah terjadinya tindak pidana korupsi maka sudah selayaknya APH dari Kejaksaan Agung RI atau KPK RI untuk melakukan investigasi khusus terkait dengan proyek pembangunan perkuatan tebing sungai kapuas yang di kelola oleh SNVT Pelaksanaan jaringan sumber air kalimantan I propinsi kalimantan barat yang saat ini menimbulkan polemik,"pinta yayat.
Semestinya SNVT BWSK I Pontianak propinsi kalimantan barat lebih mengedepankan kegiatan proyek yang berKualitative dengan mengikuti prosedure Normative, karena mengingat nilai proyek tersebut sangat fantastis yangmana semua anggarannya bersumber daripada APBN maka sudah semestinyalah proyek yang dikelola oleh SNVT BWSK I Pontianak harus teruji dan terukur secara baik, baik itu dilihat dari persfektive secara tehnis maupun baik secara yuridis, supaya jangan sampai proyeknya bermasalah secara hukum atau malah hanya menjadi bancakan para oknum oknum,"sebut yayat.(TRN/Tim-Bersambung).
Komentar0