“Ada yang aneh, dimana justru pihak rekanan yang
ditunjuk sebagai pelaksana untuk mengerjakan proyek Pembangunan
Perkuatan Tebing Sungai Kapuas/Sungai Melawi Kabupaten Sintang Provinsi
Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2023 justru PT.Gelora Sarana Langgeng yang
beralamat di Jl.A.Yani II Komp. Pawan Mas II Blok K No.06 Kubu Raya yang memilik
angka yang lebih tinggi yaitu Rp.24.500.000.000 (Dua Puluh Empat Milyar Lima
Ratus Juta Rupiah ) dengan Nomor
Kontrak : PS 0102-Bws 8.7.1/PK/11/2023, Tanggal Kontrak: 03 Juli 2023, Sumber Dana
APBN, Waktu Pelaksanaan 180 (Seratus Depan Puluh) Hari Kalender dan Konsultan
Suvervisi yaitu PT.TRIAS ERISKO KONSULTAN KSO CV.INTISHAR KARYA,”Ucapnya.
“Ini mengindikasikan adanya rekayasa untuk mengejar pencairan anggaran terkait dengan pekerjaan tersebut. Artinya bahwa bisa saja pekerjaan belum selesai sementara jangka waktu pekerjaan sudah berakhir dan tidak ada addendum tapi dana 100 persen sudah dicairkan. Keanehan-keanehan seperti ini harus menjadi perhatian serius bagi Aparat Penegak Hukum tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat,”Tandasnya.
Dan yang lebih anehnya lagi, kok bisa Perusahaan (PT. Gelora Sarana Langgeng yang beralamat di Jl.A.Yani II Komp. Pawan Mas II Blok K No.06 Kubu Raya - Red) ini bisa memenangkan Tender Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Melawi Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat di Tahun Anggaran 2024 lagi, sementara pekerjaan Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas/Sungai Melawi Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat di Tahun Anggaran 2023 lalu belum selesai.
“Kami sangat menyayangkan
pekerjaan yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut tidak
diselesaikan dengan baik. Hal ini dapat terlihat, dimana masih terdapat belasan
meter pekerjaan yang belum diselesaikan dan ini jelas sangat
merugikan keuangan Negara,”Jelasnya.
Keuangan negara yang sudah dikeluarkan
untuk Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas/Sungai Melawi Kabupaten
Sintang Provinsi Kalimantan Barat tahun Anggaran 2023 yang diduga tidak selesai
itu harus dipertanggungjawabkan,”Jelas Ibrahim lagi.
Terkait temuan pada Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas/Sungai
Melawi Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat tahun Anggaran 2023 yang
disinyalir tidak selesai itu, maka kami melalui lembaga Gerakan Rakyat Anti
Korupsi Indonesia Kalimantan Barat akan membawa persoalan ini singgah ke Aparat
Penegak Hukum, agar bisa dilakukan Pemeriksaan secara special terhadap proyek
pekerjaan tersebut,”ucapnya.
“Persoalan seperti ini harus kita kawal bersama, kami meminta kepada Penegak Hukum (Tipikor) untuk bisa memeriksa prestasi proyek pekerjaan Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas/Sungai Melawi Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat tahun Anggaran 2023 yang diduga tidak terselesaikan itu,” pintanya.
Sementara itu, ditempat yang berbeda Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK saat dihubungi oleh Media TRN (21/05/2024 ) via WhatsApp dalam statmennya mengatakan "analisis Yuridisnya bahwa kegiatan proyek pembangunan perkuatan tebing sungai Melawi di lokasi Kabupaten Sintang menuai masalah yang cukup significant karena dana kegiatan proyeknya yang sangat Fantastis, dan daerah kegiatannya di lokasi Marginal atau Pinggiran yang sehingga menimbulkan dugaan besar kemungkinan Terjadinya Kecurangan Namun sudah dilakukannya PHO,"kata yayat.
"Minta ditelusuri secara faktual hasil fisik kegiatannya apakah sudah finishing atau belum namun PHO nya sudah dilakukan, terkait dengan masalah PHO yang telah dilakukan berarti pembayarannya kan sudah pasti lunas sedangkan kegiatannya yang belum Rampung atau belum selesai, karena sesuai dengan maksud PHO ( Provisional Hand Over ) atau serah terima pekerjaan, adalah suatu kegiatan serah terima seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa direksi pekerjaan setelah diteliti terlebih dahulu, dari pengertian PHO tersebut, maka timbul pertanyaan apakah PHO atas kegiatan tersebut sudah dilakukannya penelitian baik secara tehnis ( kuantitative ) maupun kualitative,"sebut yayat.
Permasalahan yang diduga Curang sangat Masive sering terjadi di proyek perkuatan tebing sungai atau turap lokasi kerja dikalimantan barat selama ini jarang sekali mendapatkan atensi baik yang berupa controling Hukum dan monitoring Hukum secara ketat dari Aparat Penegak Hukum Tipikor dikalimantan barat, tapi bisa dimaklumi karena proyek yang dikelola oleh BWSK I Pontianak adalah APBN, namun bukan berarti apabila terjadinya perbuatan kejahatan Korupsi diproyek tersebut lalu dibiarkan tanpa disentuh sedikitpun oleh APH yang berada di kalimantan barat ini, cetus yayat.(Tim-TRN/Bersambung).
Komentar0