Tinta Rakyat Nusantara.Com, Sanggau - Kepolisian Sektor (Polsek) Mukok terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum dengan melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Pada Selasa (8/7), jajaran Polsek Mukok kembali menggelar kegiatan penertiban dan himbauan terhadap para pelaku PETI yang beroperasi di wilayah Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mukok, Aipda Irwan S, didampingi Kanit Sabhara Aipda Phitam Phito K serta satu personel lainnya. Penertiban dilakukan sejak pukul 09.30 WIB dan menyasar lokasi-lokasi yang diketahui menjadi titik aktivitas PETI, khususnya di area bekas tambang yang kembali digunakan oleh warga.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas memberikan penegasan kepada para pelaku agar segera menghentikan kegiatan pertambangan ilegal yang mereka lakukan.
Disampaikan bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem serta mengancam keselamatan lingkungan hidup.
“Dalam setiap tindakan, kami tetap mengedepankan langkah persuasif. Namun jika aktivitas ini terus dilakukan, kami tak segan untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kanit Reskrim Aipda Irwan saat memberikan himbauan langsung kepada para pelaku di lokasi.
Selain himbauan lisan, personel Polsek Mukok juga memasang banner imbauan sebagai bentuk peringatan keras kepada masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas PETI. Petugas juga menyarankan kepada para pelaku untuk beralih ke pekerjaan lain yang sah dan tidak merusak lingkungan.
Kapolsek Mukok, AKP Sutono, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Mukok dalam menjaga ketertiban masyarakat serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“Kami mengedepankan pendekatan yang humanis, namun tegas. Kami tidak ingin masyarakat terus-menerus terjebak dalam aktivitas ilegal yang berdampak buruk jangka panjang, baik dari sisi hukum maupun kelestarian lingkungan,” ujarnya.
AKP Sutono juga menambahkan bahwa mayoritas pelaku merupakan warga lokal dari Dusun Inggis dan Dusun Sejata, yang memanfaatkan lahan bekas tambang untuk kembali melakukan aktivitas PETI secara manual dengan alat bor.
Hal ini menjadi perhatian khusus pihak kepolisian karena berpotensi menghidupkan kembali jaringan aktivitas PETI di wilayah tersebut.
“Polsek Mukok tidak bekerja sendiri. Kami juga mengharapkan dukungan aktif dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan seluruh lapisan warga untuk bersama-sama menjaga wilayah kita dari kerusakan akibat tambang ilegal. Penegakan hukum harus disertai kesadaran kolektif demi masa depan lingkungan yang lebih baik,” tegas AKP Sutono.
Kegiatan penertiban dan himbauan ini berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya tindakan perlawanan dari warga, dan beberapa pelaku PETI menyatakan kesediaannya untuk menghentikan aktivitas tersebut setelah mendapatkan pemahaman dari pihak kepolisian.
Polsek Mukok menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala, sebagai bagian dari upaya menekan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Sanggau dan untuk menciptakan kondisi yang aman, tertib, serta ramah lingkungan bagi generasi mendatang.
(Dwi-Red / Hms Res Sgu).
Komentar0