Tinta Rakyat Nusantara.Com, Aceh Timur - Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Bidang Tindak Pidana Khusus dengan dukungan dari Bidang Intelijen, pada Selasa, 01 Juli 2025, telah melaksanakan penggeledahan dalam rangka mendalami penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan pada Satuan Pendidikan Nonformal PKBM Wadah untuk Tahun Ajaran 2023 hingga 2025.
Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor: PRINT-05/L.2.22/Fd.2/05/2025 tanggal 14 Mei 2025. Adapun lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah:
1. Kantor Pusat PKBM Wadah di Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur;
2. Kantor Okta Center PKBM Wadah di Desa Paya Bili, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.
Dari hasil pelaksanaan penggeledahan, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana dimaksud, antara lain:
• 1 (satu) kotak container berisi dokumen kegiatan PKBM Wadah;
• 2 (dua) unit laptop masing-masing bermerek MSI dan HP. Tindakan penggeledahan ini dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta dilakukan dengan memperhatikan prinsip legalitas, profesionalitas, dan proporsionalitas dalam rangka pengumpulan alat bukti yang sah menurut hukum.
Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Zainal Abidin/Editor:Red).
Komentar0