Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak - Sekolah merupakan tempat siswa belajar selain di rumah. Sebagian besar siswa menghabiskan waktu berjam-jam di sekolah. Oleh karena itu, lingkungan fisik dan kebersihan fasilitas sekolah yang sehat sangat penting dan perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah, karena dapat secara signifikan mempengaruhi kesehatan para siswa.
Foto: Kondisi Toilet/WC
SDN 25 Pontianak Timur
Sekolah bersih dan sehat adalah lingkungan yang di jaga kebersihannya, dengan kondisi sekolah yang bersih dan sehat tentu dapat mendukung proses belajar siswa dan mengajar guru.
Kriteria lingkungan sekolah yang sehat menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1429 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah, yaitu :
1. Lokasi Bangunan sekolah harus berada didalam Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, tidak terletak pada daerah rawan bencana, bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dan lokasi pertambangan. Lokasi sekolah harus jauh dari 16 gangguan listrik tegangan tinggi, dengan radius minimal 0,5 km.
2. Konstruksi Bangunan memiliki atap dan talang, langit-langit/plafon, dinding, lantai, tangga, pintu, jendela, dan pembuangan air hujan
3. Ruang Bangunan, Setiap sekolah harus memiliki beberapa ruang kelas, ruang bimbingan dan konseling, ruang UKS, laboratorium, kantin, toilet, ruang ibadah, dan gudang.
4. Kualitas udara tidak berbau, konsentrasi debu maksimum 150 m3 per 8 jam, dan bebas asap rokok.
5. Ada pencahayaan alami dan atau buatan, dan tidak silau.
6. Ventilasi alamiah dapat menjamin udara segar. jika tidak terpenuhi, maka harus dilengkapi ventilasi mekanis.
7. Tersedia air bersih 15 liter/orang/hari. Dengan kualitas memenuhi syarat kesehatan sesuai dengan Kepmenkes No. 416 tahun 1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Air. Jarak sanitasi air bersih dengan sumber pencemaran minimal 10 meter. Toilet harus berpisah dengan ruangan lain, terpisah antara laki-laki dan perempuan.
9.Tersedianya saluran pembuangan limbah tersendiri, tidak mencemari lingkungan, menggunakan tangki septik, pembuangan diberi bak kontro pada jarak agar mudah dibersihkan.
10. Memiliki sarana olahraga dan tempat ibadah.
11. Lingkungan sekolah harus bebas dari jentik nyamuk.
Inspeksi kesehatan lingkungan sekolah diperlukan untuk meningkatkan kualitas kebersihan dan kesehatan lingkungan sekolah agar lebih baik dari segi bangunan, jamban, lingkungan sekolah, fasilitas sanitasi, hygiene perorangan, dan keamanan pangan di sekolah, sehingga dapat terwujud lingkungan sekolah yang sehat dan memenuhi syarat kesehatan.
Dari hasil pantauan wartawan media Tinta Rakyat Nusantara, terlihat beberapa sekolah kurang terawat lingkungan sekolah diantaranya SDN 04 Pontianak Barat, dimana didepan areal sekolah ditumbuhi rimbunan rumput dan selokan air ditumbuhi tanaman kangkung yang sudah menjalar dan menutupi pintu pagar keluar sekolah.
Di SDN 75 Pontianak Barat halaman Sekolah ditumbuhi rerumput yang tinggi. Sedangkan
Yang sangat memprihatinkan berada di SDN 25 Pontianak Timur, dimana bangunan toilet sekolah yang ada tidak bisa digunakan oleh para siswa siswi karena telah mengalami kerusakan yang cukup signifikan dan kondisinya sudah sangat memprihatinkan, dan perlu Perhatian dari pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan kota Pontianak.
Sementara itu, Pemerhati pendidikan, Faisal Darmawi menilai bahwa kurangnya perhatian dari pemerintah terhadap fasilitas pendidikan menunjukkan adanya kelalaian pihak dinas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, seharusnya dinas pendidikan memberikan perhatian lebih terhadap sekolah.
Bayangkan saja, melihat kondisi sekolah seperti di SD 25 Pontianak Timur yang posisi sekolahnya berada di kota pontianak, kok masih ada kondisi sekolahnya memprihatinkan seperti ini, inikan sungguh terlalu dan ini menandakan pemerintah daerah tutup mata,"katanya.
Anak-anak sekolah memiliki hak yang sama untuk mendapatkan sarana dan prasarana pendidikan yang layak. Kalau sekolah tersebut terdapat kerusakkan maka pemerintah kota Pontianak melalui Dinas pendidikan harus bertanggung jawab untuk memastikan fasilitas pendidikan yang memadai,"jelasnya.
Dasar hukum yang mendasari kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai terdapat dalam UU No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas. Selain itu PP Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan juga menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
Lebih lanjut dikatakannya, Permendikbud No.24 tahun 2020 tentang standar sarana dan prasarana sekolah memberikan ketentuan mengenai standar fasilitas yang harus dipenuhi oleh setiap sekolah termasuk ruang kelas, WC, halaman sekolah yang layak dan perlengkapan pendidikan yang cukup serta lingkungan sekolah yang aman, bersih dan sehat. Pemerintah kota Pontianak dalam hal ini Dinas Pendidikan kota Pontianak memiliki kewajiban untuk memenuhi standar ini, terutama bagi sekolah yang membutuhkan perhatian,"jelasnya lagi.
Faisal berharap kepada dinas terkait yang diberikan tugas agar selalu istiqomah, karna itu adalah ladang ibadah bagi kita. Kita jangan memposisikan pekerjaan itu sebagai tugas, apalagi yang kita layani ini adalah anak-anak didik (siswa/siswi) kita yang dengan harapan mereka lebih sehat lebih pintar dan kedepannya mereka dapat menggantikan posisi kita,"tutupnya.
(Ria/Editor:Red).
Komentar0