Tinta Rakyat Nusantara.Com, Singkawang, Polda Kalbar -
Polres Singkawang menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan narkoba dan penegakan hukum dengan berpartisipasi dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Singkawang. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejari Singkawang dan melibatkan berbagai instansi penegak hukum dan unsur pemerintah daerah. Pada Selasa (27/5/2025).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara tindak pidana umum dan narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap. Di antaranya, narkotika jenis sabu seberat 59,55 gram, ekstasi seberat 5,35 gram, alat hisap (bong), timbangan digital, serta barang bukti terkait perjudian dan pencurian seperti kartu remi, buku tabungan, dan pakaian pelaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kajari Singkawang beserta jajaran, Iptu Priyono mewakili Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, KBO Satreskrim, Kasat Tahti, Kadis Kesehatan dan KB Kota Singkawang, serta para penasihat hukum.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Pemusnahan narkotika dilakukan dengan melarutkannya dalam cairan khusus, yang kemudian dibuang ke dalam septic tank.
Kehadiran Polres Singkawang melalui perwakilannya menegaskan bahwa sinergitas antara Polri dan Kejaksaan merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan kejahatan. Tindakan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Singkawang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga berperan aktif dalam penegakan hukum hingga ke tahap pemusnahan barang bukti.
Kegiatan ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya narkoba serta bentuk akuntabilitas aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
(*/Dwi-Red)
Sumber:hmsresskwg
Komentar0