Tinta Rakyat Nusantara.Com, Putussibau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Kamis, 29 Mei 2025. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial JH alias JH (38), yang merupakan warga Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, ditetapkan sebagai tersangka utama. Penangkapan ini merupakan hasil dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/V/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KAPUAS HULU/POLDA KALBAR tertanggal 29 Mei 2025.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba langsung melakukan observasi dan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menemukan seorang perempuan berinisial NP di depan Minimarket Pelangi, yang kemudian diketahui membawa sebuah kantong plastik mencurigakan.
Setelah dilakukan interogasi di tempat, NP mengaku hanya diminta oleh ayahnya, JH, untuk mengantarkan barang tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalnya. Saat kantong plastik dibuka di hadapan masyarakat, ditemukan enam klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis shabu. NP juga menginformasikan bahwa ayahnya saat ini sedang berada di Rutan Kelas IIB Putussibau.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu IPTU Egnasius, S.H., segera berkoordinasi dengan pihak Rutan dan melakukan konfirmasi kepada JH. Dalam pemeriksaan di Rutan, JH mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Meskipun JH masih berada dalam tahanan, ia tetap dapat mengendalikan peredaran narkotika melalui anaknya.
Atas perbuatannya, tersangka JH dikenakan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi enam klip berisi kristal diduga shabu, dua klip kosong, dua kantong plastik berwarna, sehelai tisu, dan satu buah masker. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kapuas Hulu guna proses hukum lebih lanjut.
(*/Dwi-Red).
Komentar0