Tinta Rakyat Nusantara Com, Kalbar - mengutip Pemberitaan News Investigasi86.Com,
Dimana salah satu warga masyarakat Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, meminta namanya dirahasiakan terkait dengan oknum Kepala Dinas Pendidikan Sambas yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.
ASN yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum adalah seorang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sambas yang Bernama Arsyad, S.Pd., M.M, diduga telah melakukan Pungutan Liar (PUNGLI) kepada setiap Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dikabupaten sambas.
Uang yang dikumpulkan oleh Kadis tersebut sebesar Rp 1 Juta rupiah per setiap Kepala Sekolah, yang mana tujuan pengumpulan Uang tersebut diduga untuk diberikan kepada salah satu Pasangan Calon Bupati Sambas, dengan Nomor Urut 2 Periode 2024 - 2029.
Sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK).
Menurut Pasal 12 ayat (1) UU PTPK," bahwa setiap pegawai negeri atau pihak swasta melakukan Pungutan Liar (PUNGLI), dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.
Menurut keterangan dari masyarakat tersebut, dia mendapatkan informasi yang secara langsung dari salah satu Kepala Sekolah Dasar Negeri Kabupaten Sambas, menyampaikan," dia ( Arsyad ) telah meminta Uang sebesar 1 Juta tergantung dari sekolah yang besar".
Dugaan tujuan permintaan uang Rp 1 Juta rupiah oleh Kadis Pendidikan Kabupaten Sambas, yang bernama Arsyad adalah Untuk biaya kampanye Paslon Bupati tersebut.
Menurutnya, jika hal ini dibiarkan, maka akan mencederai cita-cita demokrasi pemilu damai. Disebut sebut bahwa Arsyad, S.Pd.,M.M diduga telah melakukan mengintervensi terhadap guru-guru dengan mengarahkan mendukung salah satu kandidat calon Bupati Sambas. Periode 2024-2029.
Pegawai Negeri (ASN ) harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 karena telah dijelaskan secara jelas di Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi:
“Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu," pungkasnya.
Terkait hal diatas tim media News Investigasi86 mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Jalan Pembangunan Nomor 35 Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, beberapa hari lalu, untuk konfirmasi terkait hal diatas
Arsyad, S.Pd.,M.M selaku Kadis Dikbub Sambas, menyampaikan," bahwa itu tidak benar dan sudah banyak anak media datang mempertanyakan hal ini terkait kadis minta uang 1 juta kepada kepsek lagi pula saya sudah dipanggil ke Intelkam Polda Kalbar".
"Lagi pula Kejadian itu sudah empat bulan lalu, ( terkesan bahwa kejadiannya benar ) dan saya ingin tau dari kepala sekolah yang mana mengatakan diminta Kadis sebesar 1 Juta rupiah, untuk kampanye Paslon nomor 2," tutur Arsyad.
Dalam hal ini wartawan tetap mengacu pada UU Pers bahwa setiap sumber akan dilindungi dan dijamin kerahasiaannya oleh UU, makanya disaat Arsyad meminta nama kepala sekolah yang membocorkannya pihak media atau wartawan tidak akan disampaikan.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi diminta untuk memberikan statmen yuridisnya via WhatsApp mengatakan bahwa terkait dengan Perbuatan Over action yang dilakukan oleh Kadis Pendidikan Kabupaten Sambas yang sudah meminta uang 1 juta kepada kepala sekolah adalah Perbuatan Melawan Hukum yang memiliki Konsekuensi hukumnya yaitu berupa Sangsi Administrative dan Sangsi Pidana,"kata yayat.
Perbuatan Melawan Hukum adalah merupakan bentuk dari sebuah tindakan pelanggaran hukum yangmana tindakan atau perbuatan yang dilakukannya telah melanggar aturan atau ketentuan hukum yang berlaku dalam hal ini Maka Perbuatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten sambas yang telah meminta setoran 1 juta yang digunakan untuk keperluan Paslon nomor 2 berarti Kadis Pendidikan sudah melakukan Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum yang telah diatur dalam Undang undang Maka Kadis Pendidikan mesti di Proses secara Hukum, sebut yayat.
Perbuatan Korupsi yang juga terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas terkait dengan Kecurangan dalam Penggunaan DAK di semua Proyek Renovasi SD yang mesti segera dilakukannya Penanganan Hukum yang serius oleh Aspidsus Kejati Kalimantan barat,"pinta yayat.
Rentetan atau Rangkaian Perbuatan Curang Yang sudah dilakukan oleh Kadis pendidikan kabupaten sambas secara sengaja dan sudah pasti akan di ikuti oleh Anak buah yang mempunyai kaitan secara langsung dengan perbuatan kejahatan kadisnya, karena akan secara otomatis termasuk perbuatannya masuk kedalam Pasal 55 KUHP dengan Kategori posisi peran Kejahatannya, dimana Kepala dinas pendidikan yaitu Telah Menyuruh melakukan Kejahatan sedangkan Peran Kejahatan dari anak buahnya adalah pelaku yang Melakukan dan turut serta melakukan Kejahatannya, maka sudah jelas siklus kejahatan yang dilakukan oleh Kadis pendidikan kabupaten sambas, dan Unsur unsur hukum untuk memproses atas kejahatan yang dilakukannya sudah terpenuhi,"cetus yayat.
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Mesti secepatnya melakukan Penyidikan atas perbuatan pelanggaran hukum yang kejadiannya sudah sangat luar biasa terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas saat ini Namun harapannya jangan sampai Kejati mengalihkan penanganan kasus korupsinya ke Kejaksaan negeri sambas maka akan terjadi kemungkinan besar kasus kasus korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan kabupaten sambas akan stagnan alias karena tidak akan di proses secara tuntas semua kasus kasus kejahatan di Dinas Pendidikan kabupaten sambas tersebut apalagi ada kasus Korupsi yang sangat Menarik terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten sambas yaitu mencurangi atau terjadinya penyelewengan Dana Alokasi Khusus di proyek Renovasi SD sekabupaten sambas temuan kasusnya yaitu masih digunakannya Kayu kayu bekas dari bangunan lama, sedangkan nilai proyeknya rata rata Miliaran Rupiah tersebut," tegas yayat lagi.
Komentar0