Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak – Sengketa tiga bidang tanah bernilai Rp6 miliar di Kota Pontianak kini memasuki babak baru di tingkat banding. Hendri Mahyudin alias Candi melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan memori banding atas Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 180/Pdt.G/2025/PN Ptk yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan pihak SLB Dharma Asih Pontianak.
Akademisi, konsultan hukum, praktisi sekaligus advokat, Dr. Dwi Joko Prihanto, S.H., M.H., turut memberikan pandangannya terhadap perkara tersebut yang dinilainya menyentuh aspek fundamental sistem pertanahan nasional.
Memori Banding Candi
Candi menyampaikan bahwa memori banding yang diajukan pada 18 Februari 2026 itu menilai majelis hakim tingkat pertama keliru dalam menerapkan hukum, khususnya terkait perlindungan terhadap pembeli beritikad baik serta kekuatan hukum sertifikat yang telah diterbitkan negara.
Menurutnya, putusan tersebut berpotensi melemahkan posisi sertifikat sebagai alat bukti kuat dalam sistem pendaftaran tanah Indonesia.
Transaksi Resmi Melalui PPAT, Balik Nama di BPN
Objek sengketa merupakan tiga bidang tanah yang dibeli pembanding pada tahun 2013 melalui prosedur resmi, yakni:
Dilakukan di hadapan PPAT;
Menggunakan akta jual beli otentik;
Telah dilakukan balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN);
Disertai pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh).
Total nilai transaksi mencapai Rp6 miliar yang dibayarkan dalam tiga tahap.
Namun dalam putusannya, Pengadilan Negeri Pontianak menyatakan:
Tanah sah milik penggugat;
Jual beli batal demi hukum;
BPN diperintahkan menyesuaikan data sertifikat.
Putusan ini dinilai merugikan pembeli yang telah menempuh seluruh prosedur hukum formal.
Gugatan Dinilai Cacat Formil
Kuasa hukum pembanding menegaskan, apabila yang dipersoalkan adalah pembatalan akta dan sertifikat, maka PPAT sebagai pembuat akta dan BPN sebagai penerbit sertifikat seharusnya turut menjadi pihak dalam gugatan.
Tanpa keterlibatan keduanya, gugatan dinilai mengandung cacat formil.
Selain itu, dasar klaim penggugat berupa akta hibah tahun 1989 disebut tidak pernah didaftarkan ke BPN, sehingga secara hukum tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.
Dr. Dwi Joko: Konflik Klasik Pertanahan
Dr. Dwi Joko menilai perkara ini mencerminkan konflik klasik dalam sistem pertanahan Indonesia, yakni benturan antara dokumen lama yang tidak terdaftar dengan sertifikat yang telah diterbitkan secara sah oleh negara.
Menurutnya, dalam sistem pendaftaran tanah modern, sertifikat merupakan alat bukti kuat karena lahir dari proses:
Verifikasi data fisik dan yuridis;
Pencatatan dalam buku tanah;
Penerapan asas publisitas.
“Ketika masyarakat membeli tanah berdasarkan sertifikat yang sah, melalui PPAT, dilakukan checking di BPN, lalu haknya dibatalkan karena muncul dokumen lama yang tidak pernah didaftarkan, maka yang runtuh bukan hanya hak perorangan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum pertanahan,” tegasnya.
Pembeli Beritikad Baik Harus Dilindungi
Ia menegaskan, doktrin pembeli beritikad baik merupakan instrumen penting untuk menjaga stabilitas hukum dan ekonomi.
Jika pembeli yang:
✔ Bertransaksi secara terang dan tunai;
✔ Menggunakan akta otentik;
✔ Bersandar pada data resmi negara;
tetap dikalahkan, maka masyarakat akan kehilangan rasa aman dalam melakukan transaksi tanah.
“Tidak boleh ada situasi di mana negara menerbitkan sertifikat, tetapi negara sendiri tidak mampu melindungi pemegangnya. Itu berbahaya bagi kepastian hukum dan iklim investasi,” ujarnya.
Negara Tidak Boleh Memindahkan Risiko ke Rakyat
Dr. Dwi Joko menekankan, apabila terdapat cacat administratif pada proses penerbitan hak sebelumnya, penyelesaiannya tidak boleh mengorbankan pembeli terakhir yang beritikad baik.
Menurutnya, negara melalui sistem administrasi pertanahan harus:
Menelusuri pihak yang bertanggung jawab;
Memperbaiki kesalahan administratif;
Tetap melindungi masyarakat yang taat prosedur.
Ancaman bagi Kepastian Hukum dan Investasi
Ia mengingatkan, jika putusan seperti ini dikuatkan di tingkat banding, dampaknya bisa meluas:
Masyarakat takut membeli tanah meski melalui PPAT dan BPN;
Sertifikat kehilangan makna sebagai alat bukti kuat;
Asas publisitas dalam pendaftaran tanah menjadi lemah.
“Kalau sertifikat bisa dikalahkan oleh dokumen yang tidak pernah dipublikasikan, maka konsep kepastian hukum dalam pertanahan runtuh,” katanya.
Minta Putusan PN Dibatalkan
Dalam petitumnya, pembanding meminta Pengadilan Tinggi Pontianak untuk:
Menerima permohonan banding;
Membatalkan putusan PN Pontianak;
Menyatakan pembanding sebagai pembeli beritikad baik;
Menyatakan akta jual beli dan sertifikat sah serta berkekuatan hukum.
Ujian Bagi Negara
Kasus ini dinilai bukan sekadar sengketa kepemilikan, melainkan ujian serius bagi negara: apakah sertifikat benar-benar menjadi jaminan kepastian hukum bagi masyarakat, atau justru dapat runtuh oleh klaim yang tidak pernah tercatat dalam sistem pertanahan.
Dr. Dwi Joko menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa putusan di tingkat banding nantinya akan menjadi preseden penting bagi perlindungan pembeli beritikad baik dan masa depan kepastian hukum pertanahan di Indonesia.
Tim Red

Komentar0