GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Diduga Mabuk, Pria di Sekadau Diamankan Polisi karena Aniaya Saudara Kandung


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Sekadau, Polda Kalbar - Seorang pria berinisial SR (35), warga Dusun Gonis Butun, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kalbar, diamankan jajaran Satreskrim Polres Sekadau setelah melakukan penganiayaan terhadap dua saudaranya sendiri. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/5/2025) malam di kediaman pelaku.


Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manopo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan oleh petugas sekitar pukul 21.40 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.

"Pelaku diamankan di rumahnya. Saat itu hanya seorang diri dan tidak melakukan perlawanan. Ia langsung kami bawa ke Polres Sekadau bersama barang bukti berupa satu buah sekop dan satu bilah dodos yang digunakan saat kejadian," ujar IPTU Zainal dikonfirmasi pada Minggu (25/5).

Peristiwa bermula ketika SR pulang ke rumah dalam keadaan dipengaruhi minuman keras sekitar pukul 20.00 WIB. Ia kemudian terlibat cekcok dengan istrinya, yang memicu keributan hingga membuat orang tuanya pingsan.

Melihat hal tersebut, LZ (37) yang merupakan abang kandung pelaku, berusaha menolong orang tua mereka. Namun niat baik itu berakhir dengan kekerasan. Pelaku memukuli LZ berkali-kali di bagian kepala belakang serta memukul wajah kanan hingga menyebabkan luka robek.

Tak berselang lama, GM (40), saudara laki-laki SR lainnya, datang ke lokasi untuk meredakan suasana. Namun upaya itu juga gagal. SR kembali berulah dengan memukuli GM menggunakan sekop dan dodos hingga menyebabkan memar pada lengan kiri korban.

"Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Sementara orang tua pelaku yang sempat pingsan telah dibawa ke RSUD Sekadau oleh pihak keluarga," jelas IPTU Zainal.

Dari hasil pemeriksaan, SR mengakui seluruh perbuatannya. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi lainnya juga telah dilakukan oleh penyidik.

"Berdasarkan keterangan warga, pelaku memang dikenal kerap membuat keributan jika sedang dalam pengaruh miras. Bahkan saat kejadian, warga merasa khawatir karena pelaku membawa dodos dan sekop," tambah IPTU Zainal.

"SR dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.

(*/Dwi-Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.