Tinta Rakyat Nusantara.Com, Tayan Hilir, Sanggau - Praktik ilegal melibatkan distribusi BBM subsidi terus terjadi. Ekspansi dan serbuan mafia BBM antar Kabupaten dalam skala besar dan kecil berlangsung tanpa hambatan.
Praktik haram BBM, diduga melibatkan jaringan mafia migas terdiri dari oknum-oknum lintas profesi.
Hal ini membuat warga Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir mengeluhkan hilangnya ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Terapung milik sdr.TN dengan nomor 66.785.001 yang berada di pinggiran Sungai Kapuas, Pedalaman Kec.Tayan Hilir Kabupaten Sanggau.
Muncul dugaan kalau BBM subsidi tersebut disinyalir dialihkan untuk operasional tambang bauksit di PT.MMM, perusahaan tambang bauksit di mana Pak.TN juga berperan sebagai kontraktor.
Keberadaan sektor tambang menambah gurih bisnis haram BBM.
Salah seorang warga yang tidak mau namanya disebutkan mengungkapkan kekecewaannya atas situasi ini. “Sudah lama di SPBU itu tidak ada minyak pak, "kami juga tidak tahu kemana perginya, tapi kuat dugaan sih BBM subsidi itu disalurkan ke tambang bauksit,” ucapnya dengan nada sedikit kesal.
"Pak TN sebagai kontraktor tambang bauksit berperusahaan PT. SPG yang bekerja pada PT. MMM dan kalau suplay BBMnya kemana-mana pak, dulu pun ke PT. PAC, di PT.MKU juga dia yang suplay, mungkin ada setahun kali,"katanya.
Saat awak media bertanya, apakah BBM yang di suplay Pak TN itu minyak subsidi, ia mengatakan iya pak, sudah dari dulu Pak TN suplay minyak BBM Subsidi ke tambang bauksit,"ujarnya.
Warga menilai tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat yang sehari-harinya bergantung pada BBM bersubsidi untuk kebutuhan transportasi dalam menggerakkan roda perekonomian desa. Dengan pola pengalihan BBM subsidi kepada perusahaan tambang bauksit, tentu ini akan memperburuk perekonomian masyarakat desa, menghambat mobilitas barang dan jasa, serta memicu keresahan masyarakat luas.
Konflik Kepentingan dan Dugaan Penyalahgunaan BBM
Pak TN diduga memiliki tiga peran sekaligus, pertama sebagai pemilik SPBU Terapung, sebagai kontraktor tambang Bauksit dan Penyuplai BBM di PT.MMM. Kondisi ini tentu memunculkan dugaan konflik kepentingan serius.
"BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat diduga kuat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan operasional tambang bauksit.
“Ini jelas melanggar aturan. Perusahaan dilarang menggunakan BBM subsidi untuk kegiatan industri,” tegas sumber tersebut.
Ancaman Sanksi BBM Bersubsidi Bagi Industri
SEKTOR industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan BBM, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengimbau kepada pelaku industri untuk tidak menggunakan BBM subsidi dalam proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi angkutnya.
Hal ini agar pasokan BBM subsidi tersebut tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak.
Dampak Sosial, Ekonomi dan Tuntutan Investigasi
Akibat kelangkaan BBM subsidi, aktivitas pertanian, perdagangan, hingga transportasi warga lumpuh. Masyarakat desa merasa diperlakukan tidak adil, sementara korporasi justru diuntungkan.
Warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, mengusut dugaan penyelewengan BBM ini, serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Menindak lanjuti atas keluhan warga, tim investigasi awak media bersama LSM kemudian menyambangi SPBU 66.785.001 yang berada di pinggiran Sungai Kapuas, Pedalaman Kec.Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, (6/07). Dilokasi, tim awak media bertemu dengan salah seorang yang mengaku sebagai penjaga malam berinisial H. Saat ditanya tim awak media ia membenarkan bahwa SPBU tersebut sudah lama tak menyediakan BBM.
"Ia bang, sudah lama tak ada BBM, semua pasokan tergantung dari pertamina pontianak, terkadang ada, terkadang tidak", ucapnya
Saat ditanyakan lagi, siapa nama pemilik SPBU ini, dirinya terkesan menghindar dengan menjawab, "saya tidak tahu siapa nama pemilik SPBU ini,"tutupnya.
(Tim Liputan)
Komentar0