Tinta Rakyat Nusantara.Com, Simalungun - Pemerintah Nagori (desa) Parmonangan, kecamatan Jorlang Hataran, kabupaten Simalungun, Sumut mendapat kritikan tajam dari elemen masyarakat dan pengamat hukum. Pangulu Nagori, Prayetno bersama perangkatnya dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran (T.A) 2024 diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang mengarah kepada Korupsi.
Sesuai dengan hasil Investigasi dilapangan, pengelolaan dana desa mulai tahun penganggaran 2023 - 2024 diduga kuat beberapa item program markup anggaran. Seperti pada T.A 2023, pengadaan perpustakaan desa yang anggarannya sebesar Rp 13.500.000. Tetapi pada kenyataannya di kantor pangulu yang didapat hanya buku serta rak yang diduga berbiaya tidak mencapai Rp.10 juta.
Begitu juga terkait anggaran 2024 pengadaan produksi tanaman pangan senilai Rp.107.247.570, yang pengadaanya dari pihak PT. ARI PERKASA (Medan) yang ditunjuk /di arahkan dari pihak dinas DPMPN (Dinas pemberdayaan masyarakat dan Nagori).
Dan pada Pelatihan Bidang Kesehatan dengan Anggaran Rp.7.500.000 (Tujuh juta lima ratus ribu), serta honor narasumber yang merupakan seorang ASN dari DPMPN yaitu Rita Wati Sitanggang senilai Rp.900.000, serta banyak proyek desa/Nagori titipan-titipan dari para pihak DPMN Simalungun.
Kepala Urusan ( kaur) Pelayanan Umum Nagori Parmonangan, Dimas, saat ditemui dikantor, Jumat, (4/7/2025), hanya mampu menyampaikan agar tim menghubungi Bagus selaku Sekretaris Desa (Sekdes).
Kemudian, Sekdes, Bagus saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan Pengadaan Perpustakaan yakni Koramil Jorlang Hataran dan pihaknya yang menjemput dari kantor Koramil.
Selanjutnya, Pangulu Nagori Parmonangan, Prayetno saat dikonfirmasi melalui telepon seluler tidak bersedia menjawab panggilan. Sedangkan pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan tidak mendapat tanggapan. Pangulu Nagori hanya mampu bungkam.
Terpisah, Ardy putranto. SH, mengatakan bahwa terkait Pemerintahan Nagori Parmonangan yang dipimpin oleh Prayetno diduga ada Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan KKN. Sarimuda Purba selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori ( PMN) agar mengevaluasi jabatan pangulu Nagori sesuai pada Pasal 17 dan 18 Undang-undang nomor 30 tahun 2014.
"Dari temuan dan hasil investigasi tim ini nantinya akan di laporkan ke pihak APH untuk dilakukan pengawasan pemeriksaan serta tindakan sesegera mungkin," tegas Ardy.
(ARS/Editor:Red).
Komentar0