GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan di Pagar Jawa/Bah Jambi II/ Totap Majawa Diduga Abaikan K3



Tinta Rakyat Nusantara.Com, SIMALUNGUN - Dalam rangka peningkatan produktivitas hasil pertanian, Pemerintah kabupaten Simalungun melalui dinas PUTR sedang melakukan pembangunan saluran irigasi di Nagori Bah Jambi 2, kecamatan Tanah Jawa, kabupaten Simalungun, Sumut. 

Nama Kegiatan, Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya dibawah 1000 hektar dalam satu daerah kabupaten/kota.

Proyek yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), nilai HPS yakni Rp. 3.244.717.0000, dengan nama paket rehabilitasi jaringan irigasi di pagar jawa/bah Jambi II/Totap Majawa (590ha) kecamatan Tanah Jawa.

Namun sangat disayangkan, Perusahaan Pemenang yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek dengan anggaran sekitar Rp.3,2 Miliar,  diduga telah mengabaikan  Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi, hal ini dapat terlihat, dimana para pekerja yang bekerja diproyek tersebut tidak dibekali atau tidak menggunakan APD lengkap untuk pelindung diri, sehingga dalam pelaksanaan mendapat kritikan dari kalangan masyarakat.

Padahal Pengerjaan pembangunan adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan. 

Padahal Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Setiap tenaga kerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, berupa pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi.

Sedangkan kesehatan kerja adalah aturan usaha untuk melindungi tenaga kerja dari kejadian atau keadaan perburuhan yang merugikan atau dapat merugikan kesehatan dan kesusilaan tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja.

Produktivitas kerja dapat terwujud jika keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dilindungi. Dimana, sesuai Pasal 86
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
keselamatan dan kesehatan kerja;
moral dan kesusilaan; dan
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

Dan bagi yang tidak menjalankan UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dapat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah).

UPTD SDA Tanah Jawa, Suryadi yang dikonfirmasi wartawan pekan lalu menyarankan agar tim wartawan bertemu langsung dengan pengawas lapangan bermarga Sitanggang.(ARS/tim)

Komentar0

Type above and press Enter to search.