GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Kasus Pemukulan Terhadap Tokoh Masyarakat Melawi Pak Ajai di Perkebunan PT.Citra Makota Terkesan Lamban Proses Hukumnya



Tinta Rakyat Nusanatar.Com, Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Kalbar,--Kasus penganiayaan terhadap Ajai tetap lanjut ke pengadilan Ajai minta segera di proses .Kamis (30/5/2024).


Ini kronologinya, pada hari kamis tanggal 22 februari 2024 jam 10,30 bertempat di aula kebun PT Citra mahkota, 
kami perwakilan keluarga PUDUT di undang oleh pihak perusahaan untuk menyelesaikan 
masalah lahan sawit yang di klim oleh bapak Pudut seluas kurang lebih lima ( 5 ) ha. 

Mediasi 
di pimpin langsung oleh General Maneger didampingi oleh kepala security dan Secure Sockets 
Layer ( SSL) kebun PT CM Bersama keluarga bapak Pudut; " Julius, Mirat, Ajai Rolos dan 
Sudarmono. 

Mengapa keluarga Bapak PUDUT klim lahan kurang lebih 5 Ha di lokasi kebun 
PT Citra Mahkota yang terletak di block C 24 alasannya:
a. Bapak Pudut yang menyerahkan lahan kepada seluas kurang lebih 25 ha kepada PT 
CM dan pak Pudut mendapat 5 Ha dari perusahaan
b. Bapak Pudut yang menerima GRTT ( ganti Rugi Tanam Tumbuh)
c. Sejak PT CM produksi/ panen kelapa sawit Bapak Pudut selalu menerima SHU 
sesuai besaran pembagian hasil sisa usaha oleh Koperasi dan PT CM
d. Tiba-tiba tahun 2021 bapak Pudut tidak mendapatkan UDUT SHU lagi. Pertanyaan nya 
siapa yang menerima SHU atas nama Bapak Pudut dari tahun 2021 sampai tahun 
2024 ini?

Pada saat keluarga bapak Pudut di undang oleh PT CM tanggal 22 Februari 2024, kelurga 
bapak Pudut mempertanyakan persoalan yang tercantum dalam poin " d " namun PT CM 
melalui general Maneger dan SSL kebun menyatakan : kebun sudah membayar SHU kepada 
koperasi. Tanya kepada koperasi pak. Mendengar jawaban itu, Sudarmono bertanya 
kepada General Maneger, Kepala Secority dan SSL kebun begini pertanyaannya: " kebun 
seluas kurang lebih 5 ha yang di klim Pak Pudut kebun Siapa pak? Dengan tegas sudara 
Wesly Heru Erlangga selaku secure sockets layer (SSL ) kebun PT CM menjawab: ya 
lahan pak Pudut lah, Karena jawaban nya begitu, maka pak Ajai Rolos langsung 
menguatkan jawaban Wesly Heru Erlangga dengan berkata: semua kita disini mendengar ya
kalau lahan sawit yang di klim Pak Pudut adalah Lahan milik Pak Pudut.
Mendengar kalimat dari pak Ajai Rolos itu, SSL kebun ( wesly Heru Erlangga langsung emosi 
dengan mengatakan: kamu menjebak saya. Di jawab pak Ajai Rolos lagi siapa yang menjebak 
bapak? Bapak sendiri yang mengatakan tadi kalau lahan seluas 5 ha yang di klim Pak Pudut
adalah lahan milik pak Pudut.
Karena mungkin Wesly Heru Erlangga mengganggap kalimat 
yang di sampaikan pak Ajai Rolos Menjebaknya, maka wesly Heru Erlangga langsung berdiri 
dan memukul pelipis atas bagian mata pak Ajai Rolos dan bahu Kanan pak Ajai Rolos. Pak 
Ajai Tidak melawan pelaku, pelaku langsung di Tarik kepala security ketempat yang tidak 
kami ketahui, karena pelaku tidak dapat kami temukan, maka pak Ajai rolos melaporkan 
perkara ini ke Polsek Ella Hilir, korban di periksa dan langsung di visum di Rumah sakit 
Pratama Ella Hillir hasil visum dipihak kepolisian.

Laporan diterima polsek Ella Hilir dan beberapa hari kemudian pelaku dan semua saksi di minta keterangan oleh reskrim polsek Ella Hilir. 

Proses berjalan akhirnya perkara ini di limpahkan ke Polres Melawi.  Selanjutnya pada tanggal 18 maret 2024 pak Ajai Rolos membuat laporan polisi di Polres Melawi Kanit Reskrim 
polres Melawi Tagor Tambunan,SH
sekaligus minta keterangan tambahan kepada 
korban dan Sudarmono sebagai saksi. 

Sejak laporan korban tanggal 18 maret 2024 sampai 
dengan akhir mei 2024 korban tidak mendapatkan perkembangan proses penyidikan, maka pada 
tanggal 28 mei 2024 korban mengutus saudara Musa untuk mempertanyakan perkara 
penganiayaan korban Ajai Rolos oleh Pelaku Wesly Heru Erlangga selaku SSL kebun PT CM. 
Saudara Musa Mendapat Jawaban dari TU kejaksaan mengatakan berkas dikembalikan ke 
polres Melawi karena belum lengkap dokumennya. 

Ajai Katakan Saya warga Negara Indonesia berhak mendapat 
keadilan di negeri ini, karena saya sudah lansia di pukul/ di aniaya,saya selama ini bahkan selalu aktif di percaya oleh masyarakat kab Melawi mengurus persoalan warga di bawah.

Terkait kasus pemukulan terhadap diri saya oleh orang berpendidik ini merupakan cerminan  orang yg di percaya oleh menejemen perusahaan memiliki jiwa arogansi di perusahaan perkebunan PT  Citra mahkota sehinga perkara ini sudah saya serahkan kepada APH saya minta jangan sampai terkesan lamban prosesnya. 

Saya berharap agar di usut Secepatnya memohon 
keadilan karena saya punya anak, manantu dan keluarga, mereka merasa terpukul karena kasus 
ini di sepelekan. 
Apa lagi saya juga biasa di gelar dan di sapa oleh teman media sebagai tokoh masyarakat sering mengurus persoalan masyarakat.
Dengan kejadian saya di aniaya,
saya meminta kepada penegak hukum, APH agar dapat mengadili 
pelaku penganiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Di tempat terpisah awak media meminta keterangan dari  Polres Melawi Samsi sebagai humas polres menjelaskan
Berkenaan dengan laporannya saat ini sedang berproses sidik oleh satreskrim polres melawi.
Saat ini perkmbangan perkaranya sudah memasuki tahap 1 di kejaksaan negeri sintang.

Kami memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku tuturnya dari Polres Melawi."(Editor:Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.