Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menjelaskan, satgas ini menjadi komitmen memberantas rokok ilegal secara berkelanjutan. "Dengan pembentukan satgas ini, kita berharap tercipta ekosistem peredaran barang kena cukai yang legal dan berintegritas," ujar Djaka dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).
Ia menjelaskan, Satgas BKC Ilegal ini beroperasi secara nasional dengan mengedepankan operasi masif, strategis, dan berdampak langsung terhadap potensi penerimaan negara. Satgas ini diperkuat dengan koordinasi lintas sektor yang melibatkan para penegak hukum dan pemerintah daerah.
Langkah pembentukan satgas ini diperkuat oleh hasil Operasi Gurita dalam memberantas rokok ilegal. Per 6 Juli 2025, tercatat 4.214 kali penindakan, 195,4 juta batang rokok ilegal diamankan, 22 kasus naik ke tahap penyidikan, 11 STCK (Surat Tagihan Cukai) diterbitkan senilai Rp 1,2 miliar, serta 363 tindakan ultimum remedium dengan potensi penerimaan negara Rp 24,4 miliar.
"Data dari Operasi Gurita menunjukkan bahwa penindakan tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kerja kolaboratif lintas instansi untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal, dari hulu ke hilir," ujarnya.
Bea Cukai juga menampilkan sebagian hasil penindakan dari sejumlah wilayah di Jawa Timur sebagai bentuk transparansi dan bukti nyata upaya penegakan hukum, di antaranya jutaan batang rokok ilegal dan alat produksi ilegal yang berhasil diamankan dari berbagai operasi gabungan.
Bea Cukai menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, namun juga pada kesadaran dan partisipasi masyarakat.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menolak peredaran barang kena cukai ilegal. Kepatuhan adalah kunci untuk menjaga kestabilan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional," tutup Djaka. (*/TRN)
Komentar0