GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Ingin Penyidikan Yang Mengedepankan Hukum dan Prinsip HAM, DPR RI Bahas RKUHAP Perkuat Peran Advokat

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

Tinta Rakyat Nusantara.Com, Jakarta - Rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas oleh DPR RI diyakini akan membawa angin segar dalam sistem peradilan pidana nasional. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung tidak menunjukkan keberatan terhadap penguatan peran advokat dalam revisi tersebut.

“Sejak awal pembahasan, saya sudah berdialog langsung dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Beliau menunjukkan keterbukaan terhadap sejumlah poin revisi yang menyeimbangkan peran negara dengan hak warga negara,” ujar Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Menurut legislator dari Fraksi Gerindra ini, salah satu tujuan utama revisi KUHAP adalah mengoreksi ketimpangan antara kekuatan aparat penegak hukum dan posisi warga negara yang berhadapan dengan proses hukum. Ia menggambarkan situasi tersebut dengan istilah kontras, “Selama ini state (negara) begitu powerful, sementara warga negara begitu low battery. Sangat tidak punya power.”

Habiburokhman mengakui bahwa pasal-pasal dalam revisi KUHAP dapat berimbas pada pengurangan sebagian kewenangan negara, khususnya dalam hal penyidikan oleh kepolisian. Namun, ia justru menilai hal tersebut sebagai langkah positif untuk mendorong profesionalisme aparat.

“Zaman sekarang sudah bukan waktunya lagi menyidik dengan injak kaki atau dengan tekanan fisik dan mental. Kita ingin penyidikan yang mengedepankan hukum dan prinsip HAM,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa institusi Polri pun mendukung peningkatan profesionalisme aparat penyidik, bukan justru mempertahankan praktik-praktik represif yang sudah tidak relevan dengan semangat reformasi hukum.

Salah satu poin krusial dalam revisi KUHAP adalah pemberian imunitas kepada advokat. Dengan ketentuan baru ini, advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas tindakan dalam kapasitasnya mendampingi klien selama proses hukum berlangsung.

“Ini adalah hasil dari banyak masukan, termasuk dari organisasi advokat. Tapi tentu kita tegaskan bahwa peran advokat tetap harus berlandaskan pada kode etik profesi,” ucap Habiburokhman.

Ia menyampaikan bahwa perlindungan terhadap advokat bukan semata-mata untuk memberi kekebalan, tetapi lebih kepada menjaga peran penting mereka sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang adil dan imparsial.

Habiburokhman juga menyoroti pentingnya pendampingan advokat dalam setiap tahapan proses hukum. Menurutnya, banyak tersangka yang mengalami ketidakadilan hanya karena tidak mendapatkan bantuan hukum secara maksimal.

“Banyak sekali tersangka yang mendapat ketidakadilan hukum karena tidak didampingi oleh advokat yang bisa berperan maksimal,” ujarnya.

Ia menganggap bahwa kehadiran advokat dalam proses hukum bukan hanya hak tersangka, melainkan keharusan sistemik agar keadilan benar-benar ditegakkan. (TRN).

Komentar0

Type above and press Enter to search.