GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Lantaran Melakukan Teror dan Intimidasi Terhadap Orang Lain, Abdul Karim Akhirnya Dijebloskan ke Penjara


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak - salah seorang warga Siantan Pontianak Utara,  Abdul Karim ( 58 tahun ) akhirnya dijebloskan ke penjara Rutan Kelas IIA Pontianak lantaran melakukan teror dan intimidasi terhadap orang lain.


Ulahnya itu dilakukan berulang-ulang. Padahal, Karim sebelumnya sudah divonis majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan.

Namun, ternyata tidak membuat dirinya jera dan sadar. Ia pun kembali melakukan aksi serupa.

"Mungkin karena tidak dilakukan penahanan oleh hakim saat itu makanya dia tidak kapok sehingga diulangi terus menerus,” kata Prasetyo Gow yang menjadi korban teror dan intimidasi Abdul Karim.

Prasetio mengaku sudah lama menerima perbuatan tidak menyenangkan berupa teror dari tersangka. Sehingga membuat ketakutan keluarganya.

Tidak hanya marah dengan mengeluarkan kata-kata kotor, Karim juga pernah tidur, masak dan mandi di perkarangan rumah dan kantor milik orang lain tanpa izin.

“Mulai dari perkataan yg kotor, dan ini sudah sangat keterlaluan, dia mungkin merasa kebal hukum. Sehingga dia pernah membawa belasan keluarganya meneror dengan tidur, masak dan mandi bahkan menjemur pakaian diperkarangan rumah keluarga saya di perumahan Fajar Permai Parit Husin Dua Pontianak Selatan selama 12 hari,” tuturnya.

Karim juga sempat beberapa kali melakukan intimidasi atau meneror dengan membawa berbagai kelompok ormas.

Dan pada 26 Desember 2024 mungkin dikarenakan sudah banyak yang tidak percaya dengan hasutannya, Karim seorang diri kembali mengulangi perbuatannya melakukan teror yang sama.

Tetapi kali ini dia melakukan aksinya dikantor Prasetio di A Yani Pontianak, dengan membawa perabotan masak tempat tidur dan lainnya. Atas perbuatan yang sama itu Karim pun laporkan ke Polda.

“Terima kasih akhirnya direspon dengan baik oleh polisi dan jaksa dan saat ini dia sudah ditahan untuk menjalankan porses hukum akibat dari perbuatannya. Ini buat pelajaran bahwa tidak ada yang bisa berbuat melanggar hukum seenaknya," ucapnya.

Prasetio menceritakan dirinya dan Karim awalnya sempat melakukan kerjasama bisnis bersama. Namun, usaha tersebut sudah tidak sejalan lagi,

Karim pun mulai mengarang cerita kemana-mana untuk menyudutkan dirinya.

“Bahkan melaporkan saya melakukan penipuan, agar bisa mengusai dan merampas aset-aset yang bukan miliknya. Lalu dia melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi namun gugatan pidana dan perdata semua ditolak. Karena tidak terbukti, sehingga polisi mengeluarkan SP3, " ungkapnya.

Merasa keinginannya tidak berjalan, lalu Karim kembali melakukan perbuatan teror dan penyebaran fitnah kemana-mana.

"Mungkin dengan janji manis jika berhasil akan mendapatkan bagi hasil bagi siapa saja yang membantu aksi terornya itu dan berharap, lawannya menyerah dan mengalah," tambah Prastio.

Sementara itu Kejaksaan Tinggi Kalbar membenarkan Abdul Karim telah dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Pontianak.

“Saudara Karim sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dan sudah ditahan sejak Senin 7 Juli 2025 di rumah tahanan Polda Kalbar. Dan karena kasusnya sudah tahap dua maka tersangka mulai Rabu 9 Juli kemarin sudah dipindahkan ke rutan sampai sekarang,” kata salah satu jaksa di Kejati Kalbar.

(Tim Liputan-Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.