Tinta Rakyat Nusantara.Com, Sumatera Utara – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah milik PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II) seluas 4.496 meter persegi, yang terletak di Gang Dwiwarna, Dusun 7, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (14/07).
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Marolop Simbolon. Dalam amar putusannya, MA menegaskan bahwa lahan tersebut sah milik PTPN 1 Regional 1 dan mewajibkan pihak tergugat tidak hanya mengembalikan lahan, tetapi juga membayar biaya perkara atas PK yang diajukannya.
Lahan Rumah Dinas yang Dikuasai Sepihak
Lahan tersebut semula merupakan rumah dinas milik perusahaan, yang ditempati almarhum Abdul Hadi Nasution, mantan pejabat PTP IX. Namun, usai pensiun dan wafat pada tahun 1983, rumah tersebut tidak dikembalikan kepada PTPN II. Justru, rumah dan lahannya disewakan kepada pihak lain. Setelah Haluddin Nasution, ahli waris Abdul Hadi meninggal dunia, penguasaan jatuh ke tangan Marolop Simbolon.
Ironisnya, Marolop bukanlah ahli waris, melainkan hanya penasihat hukum keluarga. Penguasaan lahan ini kemudian memicu konflik antara dua wanita yang mengaku istri Marolop, yaitu Boru Sinaga dan Boru Sianipar, yang saling klaim hak atas lahan tersebut.
Warga Dukung Eksekusi, Harapkan Ketertiban
Andi Maulana Harahap, warga Gang Dwiwarna, menyambut baik eksekusi tersebut.
“Kami sangat bersyukur akhirnya hukum menegaskan kepemilikan lahan ini. Perselisihan antara dua istri Marolop Simbolon sudah membuat lingkungan kami tidak nyaman,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Abdul Rahman (70), warga senior yang tinggal di ujung lahan sengketa. Ia menegaskan bahwa Marolop sejak awal tak memiliki hak atas lahan itu.
“Marolop itu hanya penasihat hukum almarhum Abdul Hadi dan anaknya. Tapi entah bagaimana, tiba-tiba jadi seperti pemilik. Jadi kami tidak heran kalau akhirnya lahan ini jadi ajang perebutan dua istrinya,” ungkapnya.
PTPN Langsung Pasang Pagar dan Bersihkan Lahan
Pasca-eksekusi, pihak PTPN 1 Regional 1 langsung melakukan pembersihan dan pemasangan pagar di lokasi lahan. Proses berlangsung kondusif tanpa perlawanan berarti dari pihak manapun.
“Pembersihan berjalan kondusif dan cepat. Kami pastikan ke depan lahan ini akan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” kata Rahmat Kurniawan, Kasubag Humas PTPN 1 Regional 1 saat ditemui di lapangan.
Eksekusi ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung No. 479 PK/Pdt/2023, yang menyatakan PTPN sebagai pemilik sah aset tersebut. Kejelasan hukum ini diharapkan menjadi preseden penting bagi upaya perlindungan aset negara dari penguasaan ilegal.
(Rizky Z/Tim, Editor:Red)
Komentar0