Tinta Rakyat Nusantara.Com, Banda Aceh,Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Banda Aceh melaksanakan razia insidentil di blok hunian warga binaan, tepatnya pada kamar 48 dan 50 Blok D, Rabu (16/07/2025)
Kegiatan razia ini dilaksanakan oleh jajaran Bidang Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) dan dipimpin langsung oleh Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib) bersama staf bidang Kamtib dan pegawai CPNS yang sedang melaksanakan tugas pembinaan.
Dalam pelaksanaan razia, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap kamar hunian dan barang-barang milik warga binaan. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang yang termasuk dalam kategori barang terlarang dan tidak semestinya berada di dalam kamar hunian, antara lain:
• 1 unit handphone
• 1 unit charger
• 2 unit handset
• 7 buah korek api
• 2 buah sendok logam
• 3 buah gunting
• 4 botol parfum kaca
• 4 batang paku
Kalapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono, dalam keterangannya menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan komitmen zero halinar (handphone, pungutan liar, dan narkoba) di lingkungan Lapas.
“Kegiatan ini akan terus kita lakukan secara berkala maupun insidentil untuk memastikan tidak ada barang-barang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan berada di tangan warga binaan. Kami juga melibatkan CPNS sebagai bagian dari proses pembelajaran dan penguatan integritas sejak dini,” ungkap Kalapas Edi Cahyono.
Seluruh barang hasil temuan telah diamankan dan didata sebagai barang sitaan. Selanjutnya, akan dilakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut oleh pihak terkait untuk memastikan asal-usul dan potensi pelanggaran dari kepemilikan barang-barang tersebut.
Lapas Banda Aceh terus berkomitmen menjaga situasi yang kondusif melalui pendekatan pengawasan ketat, pembinaan intensif, serta kerja sama antarbidang dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang bersih, aman, dan tertib.
(Zainal Abidin/Editor:Red).
Komentar0