GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Empat Pejabat Kemendikbudristek Ditetapkan Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Negara Rugi Rp1,98 Triliun

Tinta Rakyat Nusantara.Com, Jakarta – Selasa, 15 Juli 2025. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.

Empat tersangka tersebut adalah:

  • SW, Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2020–2021;
  • MUL, Direktur SMP dan KPA 2020–2021;
  • JT, Staf Khusus Mendikbudristek;
  • IBAM, Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.

Mereka diduga secara melawan hukum mengarahkan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) senilai Rp9,3 triliun untuk menggunakan sistem operasi tertentu, yakni ChromeOS, dalam proyek pengadaan 1,2 juta unit Chromebook. Padahal, sistem tersebut terbukti tidak optimal di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

“Dari hasil penyidikan, negara dirugikan sebesar Rp1,98 triliun, terdiri dari mark-up harga laptop dan software senilai ratusan miliar rupiah,” ujar sumber resmi dari Kejaksaan Agung.

Kronologi Dugaan Korupsi

Penyidikan mengungkap bahwa rencana penggunaan ChromeOS telah dirancang sejak sebelum Mendikbudristek NAM menjabat. Tersangka JT disebut membentuk grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" pada Agustus 2019, bahkan sebelum NAM dilantik. Dalam grup itu, strategi pengadaan TIK dengan produk tertentu mulai disusun.

Setelah pelantikan NAM pada Oktober 2019, rapat-rapat digelar bersama pihak Google dan lembaga mitra seperti Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). JT disebut berperan aktif sebagai perwakilan NAM dalam membahas co-investment dan spesifikasi teknis penggunaan ChromeOS.

Tersangka IBAM, yang ditunjuk sebagai konsultan teknologi, juga terlibat dalam mempengaruhi tim teknis agar menyusun kajian teknis yang mendukung ChromeOS. Ia bahkan menolak menandatangani kajian pertama karena belum mengarahkan pada sistem operasi tersebut, dan memfasilitasi pembuatan kajian kedua.

Tersangka SW dan MUL selaku pejabat struktural di Kemendikbudristek melanjutkan perintah tersebut ke bawahannya. Mereka memfasilitasi penyusunan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), menunjuk penyedia tunggal, hingga melakukan klik pesanan pada malam hari di Hotel Arosa, Jakarta Selatan, bersama pihak swasta.

Harga satu paket pengadaan untuk satu sekolah SD disebut mencapai Rp88,25 juta, terdiri dari 15 unit Chromebook dan 1 konektor. Pengadaan dilakukan melalui sistem SIPLah dan e-katalog, namun diwarnai manipulasi spesifikasi dan rekayasa penyedia.

Payung Hukum yang Dilanggar

Para tersangka diduga melanggar berbagai ketentuan, antara lain:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor;
  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  • UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah;
  • Berbagai Perpres dan Peraturan LKPP tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Mereka disangkakan dengan:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
  • Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bukti dan Langkah Penyidikan

Penyidik telah memeriksa 80 saksi dan 3 ahli, serta menyita barang bukti elektronik seperti laptop, handphone, hard disk, dan dokumen kontrak. Dugaan kerugian negara dihitung berdasarkan praktik illegal gain oleh penyedia melalui selisih harga dengan principal, serta pembelian software CDM senilai Rp480 miliar yang diduga tidak diperlukan. (TRN/Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.