GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Dana Desa Dipakai Bangun Jalan Kabupaten, Kades Jorlang Hataran Bungkam Saat di Konfirmasi

Tinta Rakyat Nusantara.Com, Simalungun – Kebijakan Pangulu Nagori (Kepala Desa) Jorlang Hataran, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 untuk membangun jalan kabupaten, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pegiat desa.

Pasalnya, pembangunan jalan kabupaten bukan merupakan kewenangan desa, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Penggunaan Dana Desa untuk proyek di luar kewenangan desa dapat dikategorikan sebagai penyimpangan penggunaan anggaran.

Padahal, sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023, Dana Desa semestinya diprioritaskan untuk:

  • Pembangunan sarana dan prasarana dalam wilayah desa
  • Pemberdayaan ekonomi masyarakat desa
  • Kegiatan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga desa

Namun dalam pelaksanaannya, Pangulu Ronal Pasaribu justru lebih memilih membangun infrastruktur jalan kabupaten dibandingkan infrastruktur yang lebih urgen seperti jalan usaha tani atau akses produksi warga desa.

“Kalau jalan kabupaten, itu seharusnya bukan dibangun dari Dana Desa. Sudah jelas menyalahi aturan prioritas penggunaan DD,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Pekerja Akui Jalan yang Dibangun adalah Jalan Kabupaten

Ketika tim Tinta Rakyat Nusantara meninjau langsung lokasi proyek rabat beton di Jorlang Hataran, para pekerja yang ditemui membenarkan bahwa jalan yang sedang dikerjakan memang berstatus jalan kabupaten.

“Ini memang jalan kabupaten, Bang. Tapi kalau mau lebih jelas, silakan langsung tanya ke Pangulu. Pengelola kegiatan lagi pergi betulin mesin molen,” ujar seorang pekerja bermarga Siahaan.

Pangulu Bungkam Saat Dimintai Konfirmasi

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Pangulu Nagori Jorlang Hataran, Ronal Pasaribu, melalui pesan WhatsApp terkait dasar hukum penggunaan Dana Desa untuk pembangunan jalan kabupaten. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan yang diberikan, meski pesan sudah terbaca (terlihat centang dua biru).

Sikap tertutup Pangulu tersebut menambah kecurigaan masyarakat akan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.

Pemerintah desa diingatkan agar berhati-hati dan patuh pada ketentuan penggunaan Dana Desa, sebab setiap penyimpangan berpotensi menjadi temuan hukum yang berujung pada proses pidana.

(Tim Liputan)


Komentar0

Type above and press Enter to search.