Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menorehkan capaian dalam penerapan keadilan restoratif. Melalui sarana video conference, Kejati Kalbar berhasil memperoleh persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI untuk menghentikan penuntutan empat perkara tindak pidana, Senin (14/07/2025).
Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, SH., MH., bersama jajaran di bidang Tindak Pidana Umum mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ). Permohonan tersebut disampaikan langsung kepada Direktur A pada JAM Pidum dan diikuti oleh Kajari Sintang, Koordinator, para Kasi Pidum, serta para jaksa fasilitator dari Kejari Singkawang, Kejari Sekadau, dan seluruh Kacabjari se-Kalimantan Barat.
Dalam pemaparannya, Kajati menjelaskan bahwa sebelum pengajuan ke JAM Pidum, jaksa fasilitator telah melakukan proses perdamaian di Rumah Restorative Justice terdekat dari lokasi kejadian perkara. Proses tersebut melibatkan keluarga tersangka dan korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tetangga, serta disaksikan langsung oleh pihak penyidik.
Hasil dari upaya tersebut membuahkan surat pernyataan damai tanpa syarat, di mana para pihak sepakat memulihkan keadaan seperti semula. Seluruh tersangka juga diketahui belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, dan ancaman hukuman dalam perkara yang ditangani tidak melebihi 5 tahun penjara.
Berikut rincian 4 perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui RJ:
-
Kejari Singkawang:
- Tersangka inisial N, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka inisial MZ, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
-
Kejari Sintang:
- Tersangka inisial S, melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
-
Kejari Sekadau:
- Tersangka inisial J, melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan yang dilakukan karena hubungan kerja.
Atas pemaparan yang disampaikan masing-masing Kepala Kejari, JAM Pidum menyetujui penghentian keempat perkara tersebut dengan mekanisme RJ. JAM Pidum juga menetapkan agar para tersangka dikenai sanksi kerja sosial yang tidak mengganggu kegiatan utama atau mata pencaharian mereka.
Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan hukum yang berkeadilan dan humanis. Hingga pertengahan Juli 2025 ini, Kejati Kalbar telah mengajukan sebanyak 25 perkara untuk diselesaikan secara restoratif, termasuk tiga perkara yang melibatkan penyalahguna narkotika yang dikategorikan sebagai korban.
(*/Dwi-Red).
Komentar0