GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Dugaan Korupsi Aset Desa di Mempawah: RZ, Anggota DPRD, Dilaporkan Warga ke Kejaksaan

Tinta Rakyat Nusantara.Com, MempawahDugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, yang melibatkan RZ, anggota DPRD Kabupaten Mempawah sekaligus Ketua Fraksi PKB dan Ketua DPC PKB Mempawah, menjadi sorotan publik.

RZ dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah atas dugaan penjualan aset desa berupa mesin penggilingan padi dan lahan bangunan pasar desa. Warga menilai penanganan kasus ini berjalan lambat dan tidak transparan, padahal laporan telah masuk ke Kejari Mempawah beberapa bulan lalu.

"Aset desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Perkara ini berpotensi dijerat Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang Penyerobotan Tanah, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun. Jika terbukti terdapat unsur korupsi, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat sesuai dengan Undang-Undang Tipikor.

Aktivis antikorupsi Kalimantan Barat, Diki (52), menyatakan Kejari Mempawah harus menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum atas dugaan korupsi oleh RZ. “Beberapa saksi telah dimintai keterangan. Kami berharap berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tegas Diki.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Mempawah, Erik Arianto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan, bahwa proses permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait masih terus berjalan.

"Kami tidak ingin gegabah dalam menentukan sikap. Apalagi dalam laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat. Selain dugaan penyelewengan tanah yang dulunya lahan pasar los Desa Sungai Nipah, masih terdapat beberapa objek lain yang juga dilaporkan. Semua proses hukum dijalani secara prosedural sehingga membutuhkan waktu. Mohon bersabar karena tim masih bekerja keras," ujar Erik melalui pesan WhatsApp, Kamis (17/07/2025).

Sementara itu, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia, yang mendampingi warga dalam pelaporan kasus ini, menyampaikan bahwa perkara ini harus diselesaikan hingga ke meja hijau.

"Jika publik menyebut korupsi di daerah sangat masif, maka jangan biarkan penyelesaiannya seolah bisa dihentikan tanpa proses hukum. Ini momentum membuktikan bahwa hukum Tipikor di Mempawah benar-benar memiliki kekuatan," tegas Yayat.

Yayat juga menekankan pentingnya konsistensi Kejaksaan dalam mendukung arahan Kejaksaan Agung RI untuk memberantas korupsi tanpa tebang pilih, sejalan dengan semangat Asta Cita pemerintahan Presiden RI.

"Sudah saatnya Kejari Mempawah membuktikan komitmen terhadap prinsip good and clean governance," pungkasnya.

(Tim Liputan).

Sumber : NI86

Komentar0

Type above and press Enter to search.