Tinta Rakyat Nusantara.Com, Sanggau — Aktivitas penampungan minyak sawit mentah ilegal (Crude Palm Oil/CPO) di sekitar Jalan Tayan–Sosok, tepatnya di wilayah Padi Kaye, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan temuan tim investigasi Tinta Rakyat Nusantara, lokasi penampungan tersebut diduga milik seseorang berinisial DD.
Pada Senin (21/07/2025), tim lapangan menemukan berbagai sarana dan prasarana di lokasi tersebut yang digunakan untuk menimbun CPO hasil dari praktik ilegal yang dikenal dengan istilah “kencing” oleh sopir truk tangki pengangkut CPO.
Salah seorang pekerja yang tidak sebutkan namanya mengonfirmasi bahwa mereka hanya pekerja saja di lokasi tersebut. “Kami hanya pekerja, tempat ini milik DD,” ujarnya.
"Lokasi disini hanya meneruskan dari pemilik sebelumnya. “Kami hanya melanjutkan dari pemilik lama yang tidak mampu melunasi hutang piutang kepada DD,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga membeberkan bahwa beberapa waktu lalu, lokasi tersebut sempat didatangi oleh oknum anggota Intel Kodim dan BAIS. “Sejak kedatangan mereka, dua sopir tangki CPO langsung dipecat oleh pemilik kendaraan. Kami juga sudah satu minggu ini tidak beraktivitas karena sopir takut,” imbuhnya.
Namun, ironisnya, pada Selasa (22/07/2025) sekitar pukul 14.05 WIB, tim media kembali menemukan satu unit truk tangki CPO keluar dari lokasi tersebut, diduga baru selesai melakukan aktivitas “kencing”.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa sedikitnya belasan truk tangki setiap harinya membongkar muatan CPO di lokasi tersebut. Aktivitas ini kuat dugaan menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal CPO di luar jalur resmi.
Keberadaan truk-truk tangki di lokasi penampungan ilegal itu juga menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat setempat.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, DD hanya menjawab singkat, “Siap bg... itu aku baru buka gudang disitu bg. Terus ada yang ganggu-ganggu dari Intel Kodim... Mohon petunjuk bg,” tulisnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Investigasi DPD Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (GERAK) Kalimantan Barat, Ibrahim, angkat bicara. Ia menilai bahwa praktik ilegal ini sangat merugikan industri kelapa sawit nasional.
“Modus yang digunakan adalah menyelundupkan CPO dengan mendompleng dokumen kontrak Miko (minyak kotor), padahal yang dibawa adalah minyak sawit mentah hasil dari ‘kencing’ sopir,” jelas Ibrahim, Rabu (23/07/2025).
Menurutnya, CPO ilegal ini umumnya tidak memenuhi standar mutu, sehingga dapat menurunkan kualitas produk nasional dan berdampak pada penurunan harga pasar.
Ibrahim juga menegaskan bahwa penimbunan dan distribusi ilegal CPO adalah perbuatan melawan hukum (PMH) yang dapat dijerat dengan berbagai undang-undang.
“Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat Penimbunan Barang, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Setiap orang yang menyimpan minyak tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar,” tegasnya.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas. “Jika legalitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka sudah selayaknya aparat melakukan tindakan hukum,” tutup Ibrahim.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi Tinta Rakyat Nusantara masih terus menelusuri informasi tambahan terkait aktivitas penampungan CPO ilegal di wilayah Padi Kaye, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau.
(Tim Liputan)
Komentar0