GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Rokok Ilegal Marak di Sambas, GERAK Indonesia Soroti Lemahnya Pengawasan Bea Cukai


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Sambas – Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menjadi catatan kelam bagi aparat pengawasan, khususnya Bea dan Cukai. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan atau bahkan adanya dugaan keterlibatan oknum dari Bea dan Cukai dalam masuknya rokok ilegal ke wilayah tersebut.

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi yang disinyalir menggunakan pita cukai palsu di wilayah Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat ini, diduga dijalankan secara terorganisir dan tersembunyi.

Produk ilegal ini menyasar ke pasar kecil: dari warung gerobak pinggir jalan, toko kelontong, warung kopi hingga pedagang kaki lima. 

Lembaga Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia Provinsi Kalimantan Barat angkat bicara terkait fenomena ini. Ketua GERAK Indonesia Kalbar, Syarif Dwi Kurniawan, menegaskan bahwa terkait temuan di lapangan menunjukkan adanya peredaran rokok ilegal bermerek TABACO, KALBACO, Capucino, ERA dan HELIUM jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), yang dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

“Pita cukai yang digunakan bukan untuk jenis SKM, melainkan untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), yang jelas melanggar ketentuan perpajakan dan cukai,” ungkap Dwi Kurniawan kepada media ini, Sabtu (19/7/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengedaran rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai termasuk dalam pelanggaran serius, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Rokok tanpa izin edar dan produksi tidak sah membahayakan kesehatan publik dan tidak memenuhi standar bahan konsumsi, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Produk tanpa label resmi dan kepastian hukum melanggar hak konsumen atas informasi dan keamanan produk.

Kalkulasi Kerugian Negara

Untuk memahami potensi kerugian negara akibat rokok ilegal, berikut ilustrasi perhitungan terhadap rokok jenis SKM Golongan I isi 12 batang:

  • Tarif cukai per batang: Rp1.231
  • Total cukai per bungkus: Rp1.231 x 12 = Rp14.772
  • Pajak rokok (10% dari nilai cukai): 10% x Rp14.772 = Rp1.477,2
  • Total potensi penerimaan negara per bungkus: Rp16.249,2

Jika rokok ilegal beredar luas tanpa pita cukai yang sah, negara kehilangan potensi penerimaan belasan ribu rupiah dari tiap bungkus rokok yang dijual.

Himbauan kepada Masyarakat

GERAK Indonesia mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi rokok ilegal. Masyarakat diimbau untuk menjadi warga negara yang bijak dengan taat pada peraturan perpajakan dan ketentuan cukai.

Pemerintah dalam hal ini, menurutnya, tidak asal menaikkan cukai rokok tanpa memperhatikan kesejahteraan petani tembakau dan produsen nasional. Oleh karena itu, kesadaran kolektif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menghentikan peredaran rokok ilegal.

"Penjual rokok ilegal dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda sepuluh kali lipat nilai cukai, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007,” tutupnya.

(Tim Liputan)

Komentar0

Type above and press Enter to search.