GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Jalan Temajuk–Aruk Rusak, Berlobang di Dua Titik, Hasil Proyek Ratusan Miliar ancam Keselamatan Pengendara

Tinta Rakyat Nusantara.Com, Sambas -Pekerjaan infrastruktur jalan perbatasan yang digadang-gadang menjadi kebanggaan pembangunan wilayah Kalimantan Barat, kembali menuai sorotan. Proyek Pembangunan Jalan Temajuk–Aruk yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah, ditemukan mengalami kerusakan berat di dua lokasi, meski baru selesai akhir 2022 dan masih dalam masa pemeliharaan.

Proyek jalan tersebut merupakan bagian dari paket pekerjaan Satker Paralel Perbatasan Nanga Badau–Entikong–Aruk–Temajok, dengan kontrak pelaksanaan oleh PT JKS, KSO senilai Rp276,2 miliar, berlangsung selama 751 hari kalender sejak 11 Desember 2020 hingga 31 Desember 2022. Seluruh nilai kontrak telah dibayarkan oleh negara.

Namun hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 22 Agustus 2023 mengungkap kerusakan serius di dua titik:

1. Kerusakan di STA 23+925 s.d 24+075 (±150 meter)

Jenis kerusakan:

  • Badan jalan patah dan terangkat akibat longsor
  • Terdampak: Lapis Resap Pengikat, Laston Lapis Aus (HRS-WC), Lapis Pondasi Kelas A & B
  • Total nilai kerusakan: Rp257,48 juta

2. Kerusakan di STA 51+550 s.d 51+815 (±265 meter)

Jenis kerusakan:

  • Badan jalan patah dan longsor kiri-kanan
  • Terdampak: Seluruh struktur pondasi jalan hingga permukaan atas (HRS-WC dan bahan anti-pengelupasan)
  • Total nilai kerusakan: Rp767,30 juta

Kerusakan tersebut belum diperbaiki meskipun pekerjaan masih dalam masa pemeliharaan hingga 31 Desember 2023. BPK mencatat, potensi kerugian hasil pekerjaan ini mencapai Rp1,02 miliar dan berisiko tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pembangunan jalan perbatasan.

Lebih lanjut, BPK menegaskan bahwa sesuai butir C.52.2 kontrak, seluruh risiko kerusakan selama masa kontrak merupakan tanggung jawab penyedia jasa—kecuali bila disebabkan oleh kelalaian pengguna jasa. Namun dalam kasus ini, kelalaian pengawasan justru terjadi di pihak pemerintah.

“Kepala Satker Paralel Perbatasan dan PPK tidak optimal dalam pengendalian dan pengawasan,” tulis BPK dalam laporannya.

Rekomendasi Tegas BPK untuk PUPR

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menginstruksikan secara berjenjang kepada Dirjen Bina Marga agar:

  1. Memerintahkan Kepala Satker melakukan reviu berkala dan terdokumentasi atas pengawasan lapangan yang dilakukan PPK.
  2. Menginstruksikan PPK dan pengawas proyek untuk lebih cermat dan aktif dalam mengawasi pelaksanaan fisik dan pengendalian kontrak.
  3. Memastikan perbaikan segera dilakukan dan dikembalikan ke kondisi sesuai rencana awal. Hasil perbaikan harus melalui reviu Inspektorat Jenderal dan dilaporkan kembali ke BPK.

Kepala Satker Paralel Perbatasan Nanga Badau–Entikong–Aruk–Temajok menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan menyebut bahwa kerusakan akan segera diperbaiki dalam waktu dekat.

Proyek Jalan Temajuk–Aruk selama ini disebut sebagai jalur strategis nasional yang membuka konektivitas perbatasan Kalimantan Barat dengan Malaysia. Namun dengan temuan ini, publik kembali diingatkan bahwa pembangunan fisik tanpa pengawasan yang ketat hanya akan melahirkan jalan-jalan rusak yang mahal dan tidak berfungsi.

Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK 

Sementara itu Berdasarkan hasil Pantauan Tim Media Tinta Rakyat Nusantara.Com, yang melakukan penelusuran di lapangan pada Sabtu (19/7/2025), terlihat jelas sejumlah lobang yang masih menganga disinyalir menunggu korban.

Diharapkan kepada pengendara yang melewati jalur poros tersebut untuk berhati-hati agar tidak menjadi korban Lobang tersebut.

(Tim Liputan).

Komentar0

Type above and press Enter to search.