Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 ( satu ) jenis sabu seberat 3 kilogram yang masing masing dikemas ke dalam 3 kantong bertuliskan " BLUEBEARD coffee Roaster " yang dilakukan penangkapan di Jalan AR Saleh Pontianak Tenggara . Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berinisial B dan AS diamankan oleh petugas saat hendak mengantarkan paket narkoba tersebut.
Rilis pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono.S.I.K., S.H. M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Presisi Polresta Pontianak pada Rabu (30/7/2025). Kapolresta didampingi oleh Wakapolresta Pontianak AKBP Hendrawan,S.I.K.,M.H.dan Kasat Resnarkoba AKP Pandia, S.IP.,M.A.P, serta Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri.
Dalam keterangan persnya, Kapolresta menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan kurir yang ditugaskan untuk mengantarkan sabu seberat 3 kilogram kepada seseorang di Kalimantan tengah atas suruhan dan dikendalikan serta diarahkan oleh orang bernama BOB, melalui massanger facebook nya , namun narkoba tersebut belum sampai di tujuan telah berhasil dilakukan penangkapan. Untuk menjalankan tugas tersebut dijanjikan upah sebesar Rp80 juta per/ kilogram dan dengan Upah Jalan sebesar Rp. 20 Juta.
“Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan awal, diketahui bahwa B dan AS hanya bertugas sebagai kurir. Mereka mengaku menerima perintah untuk mengantar barang haram ini kepada seseorang di wilayah Kalteng sesuai intruksi dan kendali dari BOB tersebut dimana modus ini dilakukan sangat rapi sekali dan Upah yang dijanjikan untuk mengantarkan narkoba ini mencapai Rp80 juta, perkilogram ” ungkap Kombes Pol Suyono, S.I.K. S.H. M.H
Barang bukti berupa 3 paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3 ,040 kilogram disita dari kendaraan yang digunakan tersangka. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba antar propinsi dan memburu pelaku lainnya, termasuk sosok BOB selaku pemberi intruksi perintah dan kendali pengiriman sabu tsb.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan tidak segan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Pontianak.
“Ini adalah komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tanpa kompromi,” tutupnya.
(*/Dwi-Red).
Komentar0