Tinta Rakyat Nusantara.Com, Sanggau - Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MA (42), warga Kecamatan Meliau, berhasil diamankan saat diduga tengah menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya, Selasa malam (29/7).
Penangkapan ini dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung oleh penyidik Satresnarkoba setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Dusun Meliau Hilir. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eko Aprianto, S.Sos., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama aktif antara masyarakat dan kepolisian dalam memberikan informasi yang akurat.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat dalam menginformasikan kegiatan yang mencurigakan. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara warga dan aparat sangat penting dalam menekan peredaran gelap narkoba,” ungkapnya Rabu (30/7).
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18 gram.
Selain itu, diamankan pula alat-alat pendukung seperti plastik klip kosong, sendok takar sabu, timbangan digital, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik MA. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Eko Aprianto.
Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi yang berada di lokasi saat penggeledahan dilakukan, termasuk dari unsur masyarakat.
Barang bukti yang disita meliputi satu bungkus sabu, tiga bundel plastik klip kosong, dua sendok takar sabu, satu ember plastik bertuliskan AVIAN, satu unit HP merek Oppo warna silver, dan satu timbangan digital merek CAMRY warna hitam. Seluruhnya telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
Tindakan awal yang telah dilakukan oleh petugas antara lain pengamanan pelaku, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta penyusunan administrasi penyidikan. Langkah selanjutnya adalah melengkapi proses penyidikan hingga perkara ini dinyatakan lengkap secara hukum.
Dengan keberhasilan ini, Polres Sanggau menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan.
“Kami akan terus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Tidak ada toleransi,” tegas Iptu Eko Aprianto.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Polres Sanggau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba.
(Dwi-Red/Hms Res Sgu).
Komentar0