Tinta Rakyat Nusantara.Com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa sembilan orang saksi pada Senin, 28 Juli 2025.
Kesembilan saksi tersebut berasal dari berbagai institusi keuangan maupun pihak terkait, yaitu:
- DWY – Pemimpin Grup Litigasi Perdata Divisi Hukum
- RAN – Executive Business Officer Bank BJB
- AE – Pemimpin Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB
- PRP – Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB Tahun 2020
- HA – Pemimpin Grup SKAI
- VSH – Staf Keuangan PT Sritex (1991–2025)
- PL – Kasir/Keuangan PT Sritex
- PDAR – Karyawan Bank Jateng
- ABW – Direktur Utama Ayaka Suites Hotel
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex dan anak usahanya.
Perkara ini menyeret sejumlah pihak, termasuk tersangka berinisial ISL dkk, yang diduga terlibat dalam praktik kredit bermasalah dan manipulasi data keuangan yang merugikan keuangan negara secara signifikan.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara transparan dan profesional.
“Pemeriksaan para saksi bertujuan memperkuat pembuktian dan menelusuri sejauh mana peran masing-masing pihak dalam rangkaian dugaan korupsi tersebut,” ujar sumber internal di lingkungan JAM PIDSUS.
Kredit Bermasalah, Korporasi dan Bank Daerah Disorot
Kasus ini kembali mengungkap potret buram praktik pemberian kredit di sejumlah bank pembangunan daerah yang lemah pengawasan dan rawan intervensi kepentingan.
Masyarakat berharap agar penegakan hukum dalam perkara ini berjalan tuntas, dan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil, tanpa pandang bulu.
(*/TRN-Red)
Sumber:Puspenkum Kejagung RI
Komentar0