Tinta Rakyat Nusantara.Com, Sumenep — Setelah lebih dari satu tahun berjalan tanpa kepastian, kasus dugaan pengancaman pembunuhan disertai kepemilikan senjata tajam ilegal yang dialami Sdr. Usmawan, warga Kecamatan Dungkek, Sumenep, akhirnya kembali menunjukkan pergerakan.
Kasus yang dilaporkan sejak 20 Juni 2023, sempat mandek di tahap penyidikan, meskipun tersangka berinisial DHR telah ditetapkan sejak 8 Juli 2024 oleh Polres Sumenep, dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal.
Namun hingga pertengahan 2025, belum ada tindakan hukum tegas berupa penahanan terhadap tersangka. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan rasa tidak aman berkepanjangan bagi korban dan keluarganya.
Didampingi kuasa hukumnya, Adv. Donny Andretti, SH, C.PFW, C.MDF dan Gita Kusuma Mega Putra, C.PFW, C.MDF, Usmawan secara resmi mengajukan permohonan penahanan tersangka kepada Kapolres Sumenep pada 30 Juni 2025. Mereka menilai penahanan sangat diperlukan untuk menjamin keamanan korban serta mencegah potensi intimidasi atau hambatan lain terhadap jalannya penyidikan.
Tak hanya itu, langkah lebih lanjut juga diambil dengan melaporkan lambannya penanganan perkara ini ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri pada bulan yang sama. Laporan tersebut diharapkan dapat mendorong pengawasan ketat dari pusat dan mempercepat penyelesaian kasus.
“Kami sangat berharap Mabes Polri melalui Itwasum bisa menindaklanjuti dan memastikan proses ini berjalan secara adil dan tidak mandek di level Polres,” ujar Usmawan kepada Tinta Rakyat Nusantara.
Dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertanggal 20 Juni 2025, pihak penyidik menyatakan proses masih berlangsung. Beberapa saksi telah diperiksa ulang, dan bukti tambahan terus dikumpulkan. Polres Sumenep juga menyebutkan tengah menyiapkan pengiriman berkas tambahan sebagaimana diminta Jaksa Penuntut Umum.
Namun, publik dan pihak korban menilai upaya ini belum menyentuh hal paling mendasar: penahanan terhadap tersangka yang telah ditetapkan secara sah selama lebih dari satu tahun.
Meski demikian, Usmawan dan tim hukumnya tetap menyampaikan apresiasi terhadap Kanit, Kasat, serta penyidik Polres Sumenep yang kini menangani perkara, atas komitmen mereka membuka kembali jalan keadilan.
“Kami mengakui ada perbaikan dalam cara kerja penyidik saat ini. Tapi kami ingin keadilan segera hadir, bukan sekadar janji,” tegas Donny Andretti.
Masyarakat Kabupaten Sumenep pun ikut menaruh harapan besar agar kasus ini tidak menjadi contoh buruk stagnasi hukum. Kepastian hukum, keadilan yang adil, serta ketegasan dalam menindak pelaku kejahatan merupakan kebutuhan mutlak bagi keamanan dan kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
(Tim Liputan).
Komentar0