GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Kejaksaan Perkuat Pengawasan Dana Desa Lewat Teknologi dan Kolaborasi di Jawa Barat

Tinta Rakyat Nusantara.Com, Subang, 29 Juli 2025 — Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan pengelolaan Dana Desa secara akuntabel dan berkelanjutan. Melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani, Kejaksaan menyatakan siap menjadi garda terdepan dalam mengawal pembangunan desa berbasis transparansi dan teknologi.

Komitmen ini diwujudkan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama se-Provinsi Jawa Barat, yang digelar di Subang, Jawa Barat. Kegiatan ini menjadi simbol sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan lembaga desa dalam menciptakan tata kelola keuangan desa yang bersih dan responsif.

“Bangun Desa, Bangun Indonesia bukan sekadar slogan, melainkan gerakan strategis pembangunan nasional yang berakar dari desa,” tegas Reda Manthovani dalam sambutannya.

Teknologi untuk Transparansi: Aplikasi Real Time Monitoring

Salah satu terobosan utama yang dikedepankan oleh JAM-Intel adalah pemanfaatan sistem Real Time Monitoring Village Management Funding, aplikasi berbasis teknologi informasi yang dikembangkan Direktorat II JAM Intelijen.

Aplikasi ini menjadi alat utama dalam melakukan kontrol terhadap arus dana desa, sekaligus sebagai kanal komunikasi publik terhadap potensi penyimpangan. JAM-Intel memastikan bahwa pemakaian aplikasi ini tidak boleh dikomersialisasikan melalui Bimtek berbayar, menindaklanjuti maraknya modus pelatihan yang membebani aparat desa.

“Instruksi kami jelas: tidak ada pelaksanaan Bimtek berbayar. Ini demi menjaga integritas program,” tegas Reda.

Mencegah Kasus Tuban Terulang

Dalam kesempatan tersebut, JAM-Intel turut mengingatkan pentingnya pengawasan terpadu, merujuk pada kasus dugaan penyimpangan dana desa di Desa Pucangan, Kabupaten Tuban.

Reda menegaskan, Inspektorat, BPD, dan dinas terkait harus aktif mengawasi implementasi program desa. Selain itu, Kejaksaan juga menyoroti pentingnya pendampingan terhadap Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan.

275 Kasus Dana Desa, 20 Kades Terseret

Data Kejaksaan mencatat, hingga akhir tahun 2024, masih terdapat 275 perkara hukum terkait penyimpangan dana desa. Bahkan dalam penyidikan terbaru, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkap dugaan pungli yang melibatkan sedikitnya 20 kepala desa.

Langkah-langkah pengawasan ini menjadi mendesak agar tidak terus berulang di berbagai daerah lainnya, termasuk di Jawa Barat yang memiliki jumlah desa terbanyak secara nasional.

Model Pengawasan Desa Tingkat Nasional

Nota Kesepahaman yang ditandatangani mencakup kerja sama antara JAM-Intel dengan:

  • Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri
  • Ketua Umum ABPEDNAS
  • Pemerintah Daerah & Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat

Model kolaboratif ini diharapkan dapat dijadikan acuan nasional dalam memperkuat tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan bermartabat.

“Langkah ini merupakan bagian dari ikhtiar kolektif menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas JAM-Intel

Tokoh Nasional Hadir

Acara tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh strategis, antara lain:

  • Menteri Desa PDTT RI, Yandri Susanto
  • Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya
  • Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad Bolombo
  • Kepala Biro Hukum Kemendagri, R. Gani Muhamad
  • Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
  • Kajati Jabar, Katarina Endang Sarwestri
  • Dir II JAM-Intel, Subeno
  • Ketua Umum ABPEDNAS, Indra Utama
  • Para Bupati, Walikota, Kajari, dan Ketua DPD PABPDSI se-Jawa Barat

(*/TRN-Red)

Sumber:Puspenkum Kejagung RI

Komentar0

Type above and press Enter to search.