Tinta Rakyat Nusantara.Com, Sambas - Publik menanti Keseriusan Kepolisian Republik Indonesia Polda Kalimantan Barat. Untuk bongkar kasus dugaan korupsi di Kabupaten Sambas, yang sempat viral di medsos sampai kini belum terungkap terdiri :
1.Kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Kabupaten Sambas Tahun 2018 sebesar Rp 80 Miliar.
2.Kasus dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kabupaten Sambas, TA 2018 mencapai Puluhan miliar rupiah.
3.Kasus dugaan Korupsi PJU Dishub Sambas, Tahun 2017 s/d 2024 mencapai Puluhan Milyar Rupiah.
4.Kasus dugaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (Replanting) Tahun 2020 s/d 2022 anggaran mencapai Rp 15 miliar.
Sesuai yang disampaikan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menegaskan.” Melalui Asta Cita menuju Indonesia emas, visi besar menuju Indonesia emas Tahun 2045, Presiden menyerukan perang terhadap korupsi”.
Hasnan Sutanto,SH (55) warga Kalbar, seorang aktivis melalui pesan WhatsApp menuturkan,” korupsi dapat merugikan keuangan negara, melemahkan institusi demokrasi, dan merusak kepercayaan publik terhadap Pemerintah, bahkan merugikan kesejahteraan masyarakat secara signifikan,” ujar Hasnan.
“Ia menilai jika Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto berkomitmen untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di Kabupaten Sambas, yang diduga ada keterlibatan Oknum Pejabat sampai Oknum anggota DPRD Kabupaten Sambas”.
“Dalam hal ini publik tinggal menunggu keseriusan Penyidik Polda Kalbar, untuk membongkar kasus dugaan korupsi di Kabupaten Sambas, yang sudah sekian tahun belum terungkap Pelakunya,” ucap Hasnan.
Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi (TINDAK) Indonesia saat di minta statemennya terkait kasuistis dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten sambas, via WhatsApp yayat mengatakan bahwa kasuistis dugaan korupsi sambas sampai saat ini masih terpending tanpa kejelasan apakah masih tetap di Tindak Lanjuti atau di Hentikan prosesnya,"sebut yayat.
Dilema permasalahan hukum terhadap kasus dugaan korupsi di Kabupaten Sambas yang masanya sudah lama maka akan timbullah dugaan terhentinya proses penyelesaian kasusnya tanpa kejelasan, pertanyaannya apakah hal ini disengaja atau tidak,"kata yayat.
Kasuistis Dugaan Korupsi di kabupaten sambas yang sudah teregister namun sulit untuk berlanjut ke meja hijau, memang menimbulkan multitafsir untuk menjawabnya karena perbuatan perbuatan curang yang sudah terjadi dan perbuatan jahatnya telah dilakukan oleh subjek hukum dengan akibat yang menyebabkan kerugian Negara berarti dampak pelemahan hukum sebab tidak akan menjerat pelaku pelakunya maka multiplayer efeknya tidak akan berjalannya program pencegahan korupsi sesuai kehendak undang undang Tipikor,"cetus yayat.
(Tim TRN)
Komentar0