GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Ditpolairud Polda Aceh Serah Tersangka Pelanggar Pelayaran dan BB Kepada Kejari Aceh Barat


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Aceh Barat – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti (BB) kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat terkait dugaan tindak pidana pelayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.


Tersangka berinisial A, warga Dusun I RT.-/- Padang Seurahet, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat, Provinsi Aceh, yang berprofesi sebagai nelayan sekaligus nakhoda kapal PT. MAB (Meulaboh Aiguna Bahtera), diduga melayarkan kapal dalam kondisi tidak laik laut dengan sadar dan pengetahuan bahwa kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan pelayaran.

Adapun barang bukti yang juga diserahkan berupa 1 (satu) unit kapal KM. AIGUNA GT.15, 1 (satu) unit kompas, 2 (dua) buah ring buoy warna jingga, 25 (dua puluh lima) buah life jacket warna jingga.

"Kronologi Kejadian, pada Januari 2025, tim Subdit Gakkum Ditpolairud yang sedang melakukan patroli pengawasan perairan di wilayah Aceh Barat menerima informasi dari masyarakat nelayan mengenai dugaan pelanggaran pelayaran oleh kapal yang diduga tidak laik laut, digunakan untuk mengangkut pekerja ke kapal niaga pengangkut batu bara di wilayah perairan tersebut" Ujar Penyidik Ditpolairud Polda Aceh, IPTU Benny Eka Permana, S.H.

Menurutnya, tim segera bertolak dari Pelabuhan Meulaboh menggunakan RIB (Rigid Inflatable Boat) dan saat berada di depan muara Padang Seurahet, tim mencurigai satu unit kapal yang sedang berlayar. Pengejaran pada posisi koordinat N 04°07.019’ E 096°07.810’, kapal tersebut berhasil dihentikan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kapal KM. AIGUNA GT.15 yang dinakhodai oleh tersangka berinisia A sedang mengangkut logistik dan beberapa pekerja bongkar muat dari PT. MAB tanpa dilengkapi surat/dokumen pelayaran. 

"Kapal tersebut kemudian digiring ke pangkalan kapal di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, untuk pemeriksaan lebih lanjut" terangnya.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa kapal KM. AIGUNA GT.15 tidak memiliki sertifikat laik laut sejak pertama.

(Zainal Abidin/Editor:Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.