Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak, Polda Kalbar (08/05/2025) - Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap SI alias Nd, pelaku pencurian uang senilai Rp34.523.500 dan satu unit handphone di Apotek Agung Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalui Kanit IV Sat Reskrim AKP. Agus membeberkan bahwa SI alias Nd membobol Apotek Agung Siantan pada Selasa (29/04/2025) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
"Pelaku masuk ke dalam ruko dengan memanjat bagian dinding depan sebelah kanan dan merusak pintu teras lantai 2 dengan menggunakan linggis. Berhasil masuk ke dalam Apotek Agung, pelaku mengecek barang-barang di lantai 2. Setelah itu, ia turun ke lantai 1," ungkap Agus.
Tersangka mengambil Rp34.523.500 dan 1 unit handphone android merek Samsung. Dalam menjalankan aksinya, pelaku seorang diri dengan berbekal linggis dan sejumlah peralatan untuk membobol apotek tersebut.
Kanit IV Satreskrim Polresta Pontianak AKP Agus menambahkan usai menggasak sejumlah uang dan Hp, tersangka menggunakan uang hasil kejahatannya tersebut untuk berfoya-foya mulai dari bermain judi online (judol), wanita, hingga mengkonsumsi sabu.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar kost tersangka di Jalan Komyos Soedarso Pontianak, petugas berhasil mengamankan uang Rp4,4 juta, sisa dari Rp34.523.500 yang diambil pelaku di Apotek Agung Siantan.
"Tersangka melakukan aksi seorang diri, dan ternyata setelah hasil interogasi kami dapatkan informasi bahwa sementara terungkap ada 4 TKP pencurian lainnya,” pungkas Agus
Polisi menjerat pemuda 23 tahun tersebut dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*/Dwi-Red)
Komentar0