GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Pemasangan Plang Nama Kepemilikan Lahan HGB No. 4402/Darat Sekip Milik PT. Kelinci Mas Karya Sukses dan Dr. Fulgensius Jimmy Hardjo Lukito Tjhe Berjalan Lancar


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak – Proses pemasangan plang nama kepemilikan lahan milik PT. Kelinci Mas Karya Sukses bersama Dr. Fulgensius Jimmy Hardjo Lukito Tjhe, SH., MH., MM, yang berlokasi di Jln. Teuku Umar, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, berlangsung aman dan lancar, Kamis (11/09/2025).

Lahan tersebut tercatat dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 4402/Darat Sekip dan pemasangan plang dilakukan dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian guna menghindari potensi gesekan di lapangan.


Kuasa hukum PT. Kelinci Mas Karya Sukses dan Dr. Fulgensius Jimmy, Irma Suryaningsih, SH., MH., menjelaskan bahwa pemasangan plang ini merupakan langkah penting untuk mempertegas status kepemilikan tanah.

“Dengan terpasangnya plang nama kepemilikan ini, kami berharap tidak ada lagi pihak yang mengklaim lahan tersebut. Ini adalah upaya pencegahan terhadap klaim sepihak dari pihak-pihak yang berupaya merampas hak milik klien kami,” tegas Irma.

Kronologis Sengketa

Menurut Irma, permasalahan bermula ketika muncul pihak-pihak yang diduga kuat sebagai oknum mafia tanah berusaha menguasai lahan tersebut. Akibatnya, PT. Kelinci Mas Karya Sukses dan Dr. Jimmy tidak dapat memanfaatkan lahan sesuai peruntukan.

Padahal, kepemilikan lahan telah diputuskan sah secara hukum melalui serangkaian putusan pengadilan:

  • PTUN Pontianak Nomor 34/G/2006.PTUN-PTK (10 Mei 2007)
  • Banding Nomor 227/B/2007/PT.TUN.JKT (29 Januari 2008)
  • Kasasi Mahkamah Agung Nomor 102 K/TUN/2009 (2 Juni 2009)

Kekuatan hukum tersebut kembali diperkuat dengan Surat Keterangan PTUN Nomor W6.TUN2/1198/OT.00/12/2022 tanggal 21 Desember 2022, yang menegaskan bahwa lahan tersebut sah milik PT. Kelinci Mas Karya Sukses dan Dr. Jimmy.

Namun hingga kini, lahan masih dikuasai pihak yang tidak memiliki hak. Upaya persuasif dan peringatan agar lahan dikosongkan tidak pernah diindahkan sehingga pemilik terpaksa membawa persoalan ini kepada aparat penegak hukum.

“Tanah ini jelas milik klien kami secara sah, baik dari sisi legalitas maupun putusan pengadilan yang sudah inkracht. Tetapi oknum mafia tanah masih berani menguasai, seolah hukum tidak berlaku. Kami mendesak aparat untuk menegakkan hukum seadil-adilnya,” tegas Irma.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik mafia tanah di Pontianak dapat mengancam rasa keadilan masyarakat dan mencederai kepastian hukum.

“Kami sudah mencoba mediasi secara baik-baik, namun pihak yang menyerobot tetap ngotot. Karena itu, hari ini kami pasang plang sebagai bentuk penegasan kepemilikan. Syukur proses ini berjalan aman berkat pengamanan aparat kepolisian,” tutupnya.

(Dwi-Red/ Tim Liputan).

Komentar0

Type above and press Enter to search.