GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja GKE “Petra” Sintang


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” pada Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2019.


Penahanan dilakukan pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Kejati Kalbar oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH., MH., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang didukung alat bukti, keterangan saksi, serta laporan hasil pemeriksaan ahli dan audit.

Pada TA 2017, GKE “Petra” menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar. Namun, dalam pelaksanaan pembangunan, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp748.906.017,39. HN selaku Seksi Pelaksana bersama RG selaku Koordinator Tenaga Teknis diduga kuat bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut.

Sementara pada TA 2019, GKE “Petra” kembali menerima dana hibah Rp3 miliar. Namun, pembangunan gereja sebenarnya telah selesai pada 2018. Meski demikian, HN tetap membuat laporan pertanggungjawaban fiktif seolah-olah kegiatan pembangunan dilakukan pada 2019. Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar.

Berdasarkan bukti yang ada, penyidik menetapkan:

  • HN, Seksi Pelaksana Pembangunan Gereja GKE “Petra” Sintang TA 2017 dan 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print: 01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024.
  • RG, Koordinator Tenaga Teknis Pembangunan Gereja GKE “Petra” Sintang TA 2017, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print: 10/O.1/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025.

Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, mulai 8 hingga 28 September 2025. Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk tahun anggaran 2019 masih dilakukan pendalaman penyidikan guna menetapkan calon tersangka lainnya,” tegas Siju.

Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, SH., MH., melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menegaskan komitmen institusinya menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kalimantan Barat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mendukung proses hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan isu spekulatif maupun menyesatkan. Kejati Kalbar akan terus memberikan informasi perkembangan perkara ini secara berkala,” ujar Arianta.

(Dwi/Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.