Tinta Rakyat Nusantara. Com, Mempawah - Puluhan warga masyarakat Desa Sui Nipah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, pada Kamis (8/5/2025).
Aksi ini menyoroti dugaan mandeknya sejumlah kasus korupsi yang ditangani oleh pihak kejari mempawah.
Massa aksi membawa sejumlah spanduk bertuliskan kritikan keras terhadap Kejari Mempawah, serta mendesak agar proses hukum atas dugaan kasus penjualan aset desa oleh mantan kades desa sui nipah untuk segera di proses, mereka juga mendesak agar Kejari Mempawah segera memeriksa terduga pelaku yakni mantan kades desa sui nipah.
Korlap aksi, Zubair, dalam orasinya juga menuntut pengusutan kasus dugaan penjualan mesin penggilingan padi yang diduga juga dilakukan oleh mantan kades.
Menanggapi aksi tersebut, Kasi pidsus Kejari Mempawah Erik Adiarto, SH.,MH menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi laporan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana korupsi, pihaknya telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan, yang mana untuk pelaksanaannya kepala kejaksaan negeri mempawah telah mengeluarkan surat perintah untuk melakukan proses penyelidikan, “Selanjutnya.
lebih lanjut dijelaskan Erik, bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada 26 orang untuk dimintai keterangan.
"Selain melakukan pemeriksaan secara langsung kelapangan dan permintaan data atau dokumen kepada pihak-pihak yang ada relevansinya dengan objek penyelidikan dimaksud dan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi ini, sampai sekarang masih terus berjalan dan berproses.
Dihadapan massa aksi, Erik Adiarto, SH.,MH menyampaikan, bahwa pihaknya selalu membuka diri, apabila ada masyarakat yang memiliki informasi terhadap penanganan perkara dimaksud dapat menyampaikan langsung kepada pihak kejari mempawah, dimana informasi tersebut tentunya dapat membantu proses penyelidikan dalam penanganan perkara ini, “tutupnya.
(Tim Liputan).
Komentar0