Proyek yang dikerjakan oleh Pelaksana PT. BINAWIRA SATYA MANDIRI yang beralamat di Jalan Adi Sucipto KM. 11 Sei Raya Pontianak - Mempawah (Kab.) - Kalimantan Barat, dengan Nilai Kontrak Rp. 26.748.534.000,00, menuai sorotan dari masyarakat karena dianggap tidak memenuhi prosedur yang seharusnya. Dugaan ketidaksesuaian ini muncul setelah ditemukan beberapa indikasi pelanggaran dalam tahapan konstruksi.
Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Dwi Kurniawan yang akrab disapa Bang Iwan ini, saat dimintai tanggapannya terkait pekerjaan tersebut mengatakan, kalau pekerjaan belum setahun itu sudah mengalami kerusakan, berarti didalam pengerjaannya, sioknum kontraktor proyek tersebut disinyalir mengerjakan proyek itu tidak sesuai dengan spesifikasi.
Salah satu masalah utama pekerjaan jalan adalah hamparan LPA dan LPB pada pengerjaan pondasi yang diduga tidak diuji kepadatannya sesuai dengan standar yang ditetapkan berdasarkan prosedur Bina Marga, pondasi bawah (subgrade) harus diuji menggunakan alat sandcone hingga mencapai kepadatan minimal 100% sebelum dilanjutkan dengan penghamparan aspal.
Namun, tahap ini diduga tidak dilakukan dengan benar atau dilewati oleh kontraktor. Selain itu, pengaplikasian lapisan pengikat (prime coat) yang sangat penting untuk memastikan lapisan aspal menempel kuat pada pondasi, juga diduga tidak dilakukan sesuai standar.
Hal ini berpotensi menyebabkan jalan cepat rusak, munculnya lubang, retakan, dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Seorang warga setempat, saat dijumpai tim media disekitar lokasi, mengungkapkan kekhawatirannya. "Kami sering melintasi jalan ini untuk aktivitas sehari-hari. Jika pengerjaan seperti ini, kami khawatir jalan akan cepat rusak dan membahayakan," ujarnya.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan bahwa semua tahapan proyek ini sudah sesuai dengan standar yang berlaku.
"Kami minta ada tindak lanjut dari pemerintah untuk memastikan keamanan dan kualitas jalan," ucap warga tersebut.
Dengan adanya perhatian publik terhadap dugaan ini, masyarakat berharap proyek dapat diawasi dengan lebih ketat agar sesuai dengan prosedur dan standar yang berlaku, sehingga tidak mengorbankan keselamatan pengguna jalan.
(Tim Liputan).
Komentar0