Tinta Rakyat Nusantara.Com, Singkawang - Mega Proyek Revitalisasi Danau Serantangan di Kota Singkawang Kalimantan Barat yang telah menelan anggaran hampir mencapai Delapan Puluh (80) milyar rupiah, kini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Proyek yang telah didanai oleh keuangan negara dengan tiga (3) kali penganggaran ini, diduga kuat sebagai proyek kongkalikong atau Pemufakatan jahat yang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat hingga kini (Tahun 2025), belum memberikan manfaat bagi masyarakat serta belum memberikan kontribusi kepada daerah, terkesan sebagai proyek yang mubazir.
Proyek Revitalisasi Danau Serantangan Kota Singkawang ini disinyalir dipaksakan demi trick para oknum pejabat untuk mendapatkan keuntungan kantong pribadi yang bisa merugikan keuangan negara.
Pada Tahun 2016, Negara telah menganggarkan untuk membiayai proyek Revitalisasi Danau Serantangan Kota Singkawang ini senilai Rp.29 Milyar lebih dengan Pelaksana PT.Wirata Daya Muktitama yang beralamat di Jln. Gajahmada 16/No.10 Pontianak, Nomor Kontrak: 04/HK.02.03/SNVT-PJSA.KI/PPK.
Pada Tahun 2017, Negara kembali menganggarkan dengan nilai anggaran senilai Rp.22 Milyar lebih dengan Pelaksana PT.Wirata Daya Muktitama KSO PT. Amerta Jaya Bersama, Nomor Kontrak: 01/HK.01.02/SNVT-PJSA.WSK WJSK/PPK.DSE/2017. Tanggal 17 Januari 2017.
Pada Tahun 2022, Negara kembali mendanai proyek tersebut dengan Anggaran senilai Rp.23 Milyar lebih dengan Pelaksana PT. Gelora Sarana Langgeng yang beralamat di Jln.A.Yani II Komp.Pawan Permai Mas 2 Blok.K, No.06 Kubu Raya, Nomor Kontrak: PS. 02.01-BWS8/SNVT-PJSA/PPK.01/
Total keuangan negara yang telah dikucurkan untuk mendanai Proyek Revitalisasi Danau Serantangan kota Singkawang Kalimantan Barat sebesar Rp. 75.777.417.808.
Mirisnya, informasi yang didapat, lokasi Proyek Revitalisasi Danau Serantangan kota Singkawang tersebut bekas lokasi Pertambangan Emas Ilegal/ PETI yang sangat rentan dengan kandungan Mercuri.
Ketua Tim Investigasi Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia DPD Provinsi Kalimantan Barat Ibrahim mengatakan, Negara telah mengucurkan dana untuk membiayai Proyek Pekerjaan Revitalisasi Danau Serantangan Kota Singkawang ini dengan angka yang cukup fantastis, kalau dikalkulasikan selama tiga (3) kali anggaran hampir mencapai Delapan Puluh (80) milyar," ucapnya, dan hingga saat ini hasil dari kegiatan tersebut belum memberikan dampak yang positif bagi masyarakat dan juga belum memberikan kontribusi kepada daerah,"jelasnya.
Dan ada yang aneh dalam penganggaran di tahun 2016 dan tahun 2017, dimana terlihat tidak adanya masa pemeliharaan atau perawatan pada proyek revitalisasi Danau Serantangan ini, terkesan adanya tumpang tindih anggaran pemeliharaan.
Ibrahim menduga proyek Revitalisasi Danau Serantangan Kota Singkawang ini hanya sebuah proyek yang disinyalir untuk kepentingan oknum para pejabat korupsi atau penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi danau serantangan kota singkawang ini,"ujarnya.
Pantauan Tim dilapangan, pada 30/4) 2025 di lokasi kegiatan pekerjaan Revitalisasi Danau Serantangan Kota Singkawang ini terlihat beberapa bangunan yang telah mengalami keretakan pada dinding bangunan, kebocoran dan beberapa pendopo kecil yang telah dikelilingi rumput liar serta tidak terawat, Turap, Pagar dan timbunan.
Selain itu, informasinya, bahan baku material pasir yang dipakai untuk kegiatan proyek Revitalisasi Danau Serantangan Kota Singkawang, menggunakan material pasir dari penambang pasir disekitar wilayah proyek, tidak mendatangkan dari luar dan untuk tanah timbunan, material tanahnya juga mengambil dari sekitar lokasi kegiatan.
Dari keterangan yang diperoleh terkait bahan baku meterial yang diambil dari sekitar lokasi kegiatan proyek tersebut tidak ada memiliki ijin galian C, diduga kuat pelaksana proyek telah melakukan pelanggaran administrasi tentang pengadaan material galian C dan negara disinyalir telah dirugikan dari sisi pajak galian C.
Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia Yayat Darmawi SE,SH,MH saat di mintai Argumentasinya terkait Proyek Revitalisasi Danau Serantangan Kota Singkawang, yang tidak Bermanfaat dan Berdaya Guna Bagi kepentingan Masyarakat Kota Singkawang ini, mengatakan bahwa "Kesalahannya alias Trouble Planingnya sejak di awal sudah terjadi, makanya kegiatan tersebut mesti di Uji secara Yuridis dengan serius dan Seksama oleh Aparat Penegak Hukum baik dari Kejaksaan Agung, KPK RI dan Tipikor Polri.
Mengingat nilai Proyek rivalitalisasi Danau Serantangan Kota Singkawang ini, terkesan bersifat dipaksakan sehingga uang negara yang telah dialokasikan untuk mendanai proyek tersebut menjadi Mubajir dan tidak berfaedah sama sekali bagi kepentingan Masyarakat, dimana Proyeknya Murni Menggunakan uang Negara lebih dari Rp 70.000.000.000 (Tujuh Puluh Miliar rupiah), dilihat dari Persfektive letak dan lokasinya saja berasal dari eks PETI bukan dari Danau Alam atau Sumber Air Sungai dan Gunung, sehingga akibatnya tidak BerDaya Guna dan tidak Bermanfaat,"jelas Yayat.
Ketidak-Singkronisasian Antar Instansi dalam Mempertahankan Alibinya bahwa Layak atau Tidak Layaknya Proyek tersebut dibangun diwilayah Serantangan, hal ini tentu membuat tarik menariknya kepentingan yang mesti di Kaji Ulang oleh Pihak Kementerian PUPR Pusat Mengingat Nilai Uang Negara Yang mengucur lebih dari Rp 70 Miliar dan itu bukan jumlah uang yang sedikit dan parahnya, sampai saat ini Pembangunan Proyek tersebut, sudah mengalami kerusakan dan Amburadul tanpa bermanfaat sedikitpun,"kata Yayat.
Kita berharap, secepatnya KPK RI melakukan penelusuran dan mengungkap tuntas Kasus Proyek Revitalisasi Danau Serantangan Kota Singkawang di Kalimantan Barat ini, kuat dugaan proyek ini sebagai ajang kolaborasi kongkalikong jahat antara Pihak oknum pejabat Wali Kota kala itu dengan oknum Pihak BWS saat itu juga,"pinta Yayat.
(Tim Liputan).
Komentar0