GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Kejati Kalbar di Kabarkan Sedang Memeriksa Pihak Bank Kalbar Terkait KMK dan KUR Untuk Biaya Proyek Waterfront Sambas Tahap 2


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) dikabarkan sedang memeriksa pihak Bank Kalbar pada Senin (4/3/2025), terkait dugaan penyimpangan dalam pencairan Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pembiayaan Proyek Waterfront Sambas Tahap 2 yang kini tengah bermasalah hukum.

Pemeriksaan ini merupakan babak baru dari tarik ulur penanganan perkara dugaan korupsi proyek senilai miliaran rupiah tersebut, yang sebelumnya juga terjadi pada penanganan Proyek Waterfront Tahap 1. Lima orang tersangka dari proyek tahap awal telah ditahan di Rutan Pontianak.

Dari informasi investigasi media diduga Bank Kalbar lalai dalam melakukan kajian kelayakan sebelum mencairkan kredit KMK dan KUR kepada kontraktor proyek. Di antaranya adalah PT Tanjung Anteba yang dipimpin oleh Nh, serta EJK, kontraktor asal Singkawang yang menggunakan dana KMK sebesar Rp6 miliar. Dana tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk proyek Waterfront, namun dialihkan ke proyek-proyek lain yang juga bermasalah.

Lebih lanjut, dana kredit dari Bank Kalbar Singkawang dan Kubu Raya senilai Rp2 miliar melalui skema KUR juga belum dibayarkan kembali karena pekerjaan Waterfront Tahap 2 dihentikan secara sepihak oleh PPK Cipta Karya, Hardian, tanpa kejelasan. Hal ini membuat kredit macet dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Selain persoalan teknis pencairan dana, hasil penelusuran juga mengindikasikan adanya dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa aliran dana dari kredit tersebut diduga melibatkan oknum ASN, pemilik perusahaan, hingga pihak broker proyek.

Salah satu temuan mencolok adalah penggunaan 100 batang sitefile atau turap beton milik proyek Waterfront Tahap 1, yang merupakan barang bukti Kejaksaan, namun kembali digunakan dalam pekerjaan Tahap 2. Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas dan pengawasan dalam pelaksanaan proyek.

Tim media telah mencoba mengonfirmasi perkembangan penanganan kasus ini kepada Kejati Kalbar melalui Penkum, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi yang diberikan.

Penanganan yang tertutup dan lambat dari aparat penegak hukum membuat publik bertanya-tanya tentang keseriusan penegakan hukum dalam proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2023 tersebut. Sementara itu, sejumlah pihak yang diduga terlibat disebut-sebut tengah melakukan berbagai upaya lobi agar kasus ini tidak berlanjut ke pengadilan.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas Kejati Kalbar dan Polda Kalbar dalam mengungkap tuntas potensi korupsi berjamaah di balik proyek prestisius yang justru menyisakan banyak persoalan.

Yayat Darmawi, SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi (TINDAK) Saat diminta Legal Opininya oleh media terkait dengan pengalihan dan pemberhentian kegiatan proyek WaterFront secara sepihak Via WhatsApp Yayat mengatakan bahwa adanya penggunaan bahan material eks proyek tahap ke I sedangkan bahan eks proyek tahap ke I sedang dalam masalah hukum, mestinya di perjelas terlebih dahulu tentang status hukum dari material eks tersebut,"kata yayat.

Kasus korupsi diproyek waterfront sambas adalah merupakan bukti kelemahan dari pihak pihak yang berkompeten atas proyek tersebut, kelemahan yang sangat krusial sehingga terjadinya perbuatan korupsi karena pasti sudah adanya trouble di hulunya sehingga di hilirnya juga akan trouble [ crime mistery ] terkait dengan adanya lobi melobi, nego menego maka lahirlah kesepakatan jahat antara pelakunya,"sebut yayat.

Permasalahan hukumnya perlu dituntaskan sampai ke meja hijau biarlah putusan pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya seseorang agar hukum tidak Menjadi Residu yangmana akan berdampak terhadap power hukum itu sendiri,"pinta yayat.

(Tim Liputan).

Komentar0

Type above and press Enter to search.