Sangat disayangkan, puluhan milyar uang negara yang telah dikucurkan untuk membiayai Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas/Sungai Melawi Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat tahun Anggaran 2023, hingga kini belum bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bahkan sudah mengalami kerusakan dan ini jelas sangat merugikan keuangan Negara,”Jelasnya.
Terkait temuan pada Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas/Sungai Melawi Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat tahun Anggaran 2023 yang disinyalir tidak sesuai Spektek dan belum sesuai dengan uraian pekerjaan, maka kami melalui lembaga Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia Kalimantan Barat akan membawa persoalan ini singgah ke Aparat Penegak Hukum, agar bisa dilakukan Pemeriksaan secara special terhadap proyek pekerjaan tersebut,”ucapnya.
“Persoalan seperti ini harus kita kawal bersama, kami meminta kepada Penegak Hukum (Tipikor) untuk bisa memeriksa presentasi proyek pekerjaan Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas/Sungai Melawi Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat tahun Anggaran 2023 yang diduga belum terselesaikan tersebut,” pintanya.
Sementara itu, ditempat yang berbeda Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi (TINDAK) Indonesia saat dihubungi oleh Media TRN (15/05/2025 ) via WhatsApp dalam statmennya mengatakan "analisis Yuridisnya bahwa kegiatan proyek pembangunan perkuatan tebing sungai Melawi di lokasi Kabupaten Sintang menuai masalah yang cukup significant karena dana kegiatan proyeknya yang sangat Fantastis, dan daerah kegiatannya di lokasi Marginal atau Pinggiran yang sehingga menimbulkan dugaan besar kemungkinan Terjadinya Kecurangan Namun sudah dilakukannya PHO,"kata yayat.
"Minta ditelusuri secara faktual hasil fisik kegiatannya apakah sudah finishing atau belum namun PHO nya sudah dilakukan, terkait dengan masalah PHO yang telah dilakukan berarti pembayarannya kan sudah pasti lunas sedangkan kegiatannya yang belum Rampung atau belum selesai, karena sesuai dengan maksud PHO ( Provisional Hand Over ) atau serah terima pekerjaan, adalah suatu kegiatan serah terima seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa direksi pekerjaan setelah diteliti terlebih dahulu, dari pengertian PHO tersebut, maka timbul pertanyaan apakah PHO atas kegiatan tersebut sudah dilakukannya penelitian baik secara tehnis ( kuantitative ) maupun kualitative,"sebut yayat.
Permasalahan yang diduga Curang sangat Masive sering terjadi di proyek perkuatan tebing sungai atau turap lokasi kerja dikalimantan barat, selama ini jarang sekali mendapatkan atensi baik yang berupa controling Hukum dan monitoring Hukum secara ketat dari Aparat Penegak Hukum Tipikor dikalimantan barat, tapi bisa dimaklumi karena proyek yang dikelola oleh BWSK I Pontianak adalah APBN, namun bukan berarti apabila terjadinya perbuatan kejahatan Korupsi diproyek tersebut lalu dibiarkan tanpa disentuh sedikitpun oleh APH yang berada di kalimantan barat ini,"cetus yayat.
(Tim Liputan).
Komentar0