GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

PN Sanggau Tunda Sidang Tuntutan Kasus Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling: Ini Kata Jaksa Penuntut Umum

Tinta Rakyat Nusantara.Com, Sanggau – Sidang tuntutan kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling dengan terdakwa DL yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Sanggau, Selasa (5/8/2025) ditunda. Penundaan ini menjadi babak baru penantian publik terhadap penyelesaian kasus kejahatan terhadap satwa liar yang tengah menjadi sorotan di Kalbar.

Sidang ke-11 yang semula dijadwalkan Selasa (5/8/2025), diundur hingga Kamis (14/8/2025) mendatang. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini masih memerlukan waktu untuk menyusun berkas tuntutan.

JPU Robin Pratama, saat dihubungi melalui sambungan telepon mengungkapkan alasan penundaan tersebut. Ia menyebut, timnya masih memerlukan waktu tambahan untuk merampungkan surat tuntutan agar penyusunannya lebih teliti dan proporsional.

“Agenda hari ini sebenarnya untuk pembacaan tuntutan. Namun kami dari JPU masih butuh waktu untuk menyusun surat tuntutan secara lebih cermat. Kami pastikan minggu depan tuntutan terhadap terdakwa akan kami bacakan,” ujar Robin.

Robin menambahkan, pihaknya tengah mendalami kembali berkas perkara, termasuk melakukan perbandingan dengan kasus serupa agar tidak terjadi disparitas tuntutan. Ia memastikan proses penyusunan tuntutan mempertimbangkan beratnya dampak kejahatan terhadap satwa liar.

Robin juga menyampaikan pada sidang yang berlangsung pada Rabu (30/7/2025) dengan agenda keterangan saksi yakni Maria Endang, terdapat transaksi jual beli sisik trenggiling antara DL dan Maria Endang yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman dalam kasus serupa.

“Transaksi tersebut diakui oleh Maria Endang. Dalam keterangannya, Maria menyebutkan bahwa jual beli sisik trenggiling dilakukan di rumah terdakwa DL di wilayah Toba, Sanggau,” ungkap Robin.

Dalam sidang kesaksian itu juga, sambung Robin, Maria Endang sudah menjelaskan bahwa nilai transaksi yang dilakukannya dengan DL mencapai sekitar Rp15 juta, meskipun ia mengaku lupa berapa kali transaksi itu terjadi.

Robin menegaskan ancaman hukuman dalam kasus ini cukup berat, minimal 3 tahun penjara dan maksimal bisa mencapai 10 hingga 20 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Oleh karena itu, pihaknya harus memastikan tuntutan kami adil dan sesuai dengan fakta persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat trenggiling merupakan salah satu mamalia paling terancam punah di dunia.

Perdagangan sisik trenggiling telah dilarang tegas oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Penundaan sidang ini menambah panjang daftar proses hukum yang harus dilalui. Sementara itu, publik dan para pegiat konservasi terus mengawasi jalannya perkara ini, menantikan komitmen penegak hukum untuk memberi efek jera kepada pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi. 

(*/TRN-Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.