Tinta Rakyat Nusantara.Com, Medan, 31 Juli 2025 — Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran digital di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021, mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam pledoi yang dibacakan tim penasihat hukumnya dari Law Firm Dipol & Partners, Ilyas meminta dibebaskan dari semua dakwaan. PH menilai dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lemah, hanya bertumpu pada asumsi satu saksi ahli IT yang melakukan pemeriksaan saat aplikasi tidak aktif di Juni 2024, tanpa dukungan alat bukti lain.
“Tidak adil jika seluruh anggaran Rp 1,8 miliar dianggap total loss hanya karena pemeriksaan dilakukan setelah aplikasi tidak lagi berfungsi,” tegas Dedy, kuasa hukum terdakwa.
PH menguraikan bahwa berdasarkan keterangan puluhan kepala sekolah SD dan SMP, aplikasi tersebut digunakan dan berfungsi hingga akhir 2022. Hal ini diperkuat keterangan saksi saat Bimtek pada 24 September 2021 di Singapore Land Hotel Sei Balai, yang diikuti oleh 243 kepala SD dan 42 kepala SMP se-Kabupaten Batu Bara.
Pihak PH juga menyebut bahwa kerugian negara yang dihitung dengan metode total loss oleh auditor tidak dapat dijadikan dasar sah karena bergantung pada keterangan saksi ahli IT yang tidak menyaksikan langsung penggunaan aplikasi pada periode aktif 2021–2022.
Selain itu, PH menekankan bahwa terdakwa tidak pernah menerima aliran dana dari pelaksana proyek, Muslim Syah Margolang, wakil direktur CV Rizky Anugrah Karya. Bahkan, uang sebesar Rp 500 juta yang dititipkan terdakwa disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral, bukan pengakuan menerima hasil korupsi.
PH menilai, tuntutan JPU agar Ilyas Sitorus mengganti kerugian negara tidak tepat. Menurut mereka, tanggung jawab sepenuhnya harus dibebankan pada CV Rizky Anugrah Karya dan Muslim Syah Margolang yang menerima seluruh dana proyek.
“Kami memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan, serta memulihkan hak-haknya,” lanjut Dedy.
Sebelumnya, JPU menyatakan Ilyas Sitorus terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair dengan tuntutan dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta menyita uang titipan Rp 500 juta sebagai pengganti kerugian negara.
Pengadaan software senilai Rp 1,8 miliar tersebut dilakukan oleh CV Rizky Anugrah Karya, dengan pengembang aplikasi dari PT Literasia Edutekno Digital. Terdakwa dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi, meski memiliki catatan belum pernah dihukum.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban JPU atas pledoi yang disampaikan.
(Tim Liputan)
Komentar0