GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang Lakukan Pengawasan Reguler Tidak Langsung, Pelaku Usaha Diminta Segera Lapor


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Ketapang – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ketapang akan melaksanakan pengawasan reguler tidak langsung terhadap para pelaku usaha dan/atau kegiatan di wilayah tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor S.104/C/C.11/KEU.2.1/BL/2/2025 tanggal 12 Februari 2025 terkait penerapan pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup.

Berdasarkan Surat Nomor : 1796/PERKIMLH-C.600.4.1/2025 tertanggal 31 Juli 2025, yang ditanda tangani oleh Pelaksana harian, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang (Sekretaris) Muhammad Ikbal, ST.,MT. Disebutkan bahwa kegiatan pengawasan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif. Dalam pelaksanaannya, para pelaku usaha diminta untuk menyerahkan sejumlah dokumen penting sebagai bahan evaluasi ketaatan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Adapun dokumen yang harus disampaikan meliputi:

  1. Perizinan Usaha dan/atau Kegiatan
  2. Perizinan Lingkungan Hidup
  3. Peta layout lokasi usaha/kegiatan
  4. Dokumentasi fasilitas pengelolaan lingkungan hidup sesuai dokumen lingkungan
  5. Laporan Hasil Uji Laboratorium terbaru
  6. Bukti pelaporan dokumen RKL-RPL Semester I dan II dalam tiga tahun terakhir
  7. Surat Pernyataan Penanaman Modal melalui sistem OSS dengan materai Rp10.000,-

Pengumpulan data tersebut dapat dilakukan dalam bentuk soft copy (WinRAR) melalui email: pengawasanlingkunganhidupktp@gmail.com, atau diserahkan langsung ke Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas PRKPLH Kabupaten Ketapang, paling lambat 29 Agustus 2025.

Dinas menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan lingkungan dan memastikan aktivitas usaha di Kabupaten Ketapang berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

(*/Dwi-Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.