Tinta Rakyat Nusantara.Com, Sumatera Utara — Tim kuasa hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batu Bara, Ilyas Sitorus, membantah keras dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran digital untuk SD dan SMP tahun anggaran 2021 senilai Rp 1,8 miliar.
Dalam sidang pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7), tim penasihat hukum dari Law Firm Dipol & Partners menilai dakwaan JPU tidak berdasar dan hanya bersandar pada pemeriksaan satu saksi ahli IT yang dilakukan pada Juni 2024, ketika aplikasi tersebut sudah tidak lagi berfungsi.
“Penilaian total loss terhadap proyek ini tidak sah karena didasarkan atas pemeriksaan yang dilakukan dua tahun setelah aplikasi tidak lagi digunakan,” ujar Dedy, selaku kuasa hukum.
PH memaparkan bahwa berdasarkan keterangan 243 Kepala Sekolah SD dan 42 Kepala SMP se-Kabupaten Batu Bara, aplikasi dimaksud berfungsi dengan baik dari peluncuran pada 24 September 2021 hingga akhir tahun 2022. Bukti penggunaan juga terkonfirmasi dalam kegiatan Bimtek yang digelar di Singapore Land Hotel Sei Balai, dan dihadiri oleh seluruh operator sekolah, pejabat Disdik, serta penyedia aplikasi dari PT Literasia Edutekno Digital.
Menurut PH, kesaksian para kepala sekolah dan operator sekolah membantah kesimpulan auditor yang menghitung kerugian negara menggunakan metode total loss berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli IT pada saat aplikasi tidak aktif.
Selain itu, PH menegaskan tidak ada bukti terdakwa menerima aliran dana dari pelaksana proyek, CV Rizky Anugrah Karya. Seluruh pembayaran proyek diterima langsung oleh Muslim Syah Margolang selaku Wakil Direktur CV tersebut, dan penyerahan uang Rp 500 juta oleh Ilyas disebut sebagai titipan moral, bukan pengakuan bersalah.
“Tanggung jawab pidana maupun perdata semestinya dibebankan pada pihak pelaksana proyek, bukan pada klien kami,” tegas Dedy.
Dalam pledoinya, PH menyatakan bahwa seluruh keterangan saksi justru menguatkan bahwa Ilyas Sitorus tidak melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.
PH meminta Majelis Hakim membebaskan Ilyas dari semua dakwaan dan mengembalikan hak-haknya secara penuh, termasuk dana titipan sebesar Rp 500 juta yang telah disita. Mereka juga meminta agar uang pengganti sepenuhnya dibebankan kepada Muslim Syah Margolang yang telah menerima seluruh dana proyek sebesar Rp 1,88 miliar.
Sebelumnya, JPU menuntut Ilyas Sitorus dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta menyita uang Rp 500 juta sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.
“Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU Rahmad dalam tuntutannya pada 24 Juli 2025.
Sidang ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin hingga pekan depan, dengan agenda jawaban dari JPU atas pledoi terdakwa.
(Rizky Z/Tim Liputan).
Editor : Red
Komentar0